tag:blogger.com,1999:blog-53369823932459556082024-02-07T15:47:33.166-08:00Arif Liberto JacobSaling berbagi informasi.arif jacobhttp://www.blogger.com/profile/08420878031863234246noreply@blogger.comBlogger41125tag:blogger.com,1999:blog-5336982393245955608.post-57403447915422845282012-06-20T01:10:00.001-07:002012-06-20T01:31:13.174-07:00Kriteria Manager Proyek Yang Baik.<br />
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; mso-margin-bottom-alt: auto; mso-margin-top-alt: auto; text-align: justify; text-indent: .5in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Manajer Proyek (Project Manager) adalah seseorang yang
bertindak sebagai pimpinan dalam suatu proyek. PM sangat berperan penting dalam
adanya suatu proyek, karena kegagalan dan keberhasilan dari proyek tersebut di
tentukan oleh PM itu sendiri</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; mso-margin-bottom-alt: auto; mso-margin-top-alt: auto; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Dan
tugas seorang manager adalah bagaimana mengintegrasikan berbagai macam
karakteristik, budaya, pendidikan dan lain sebagainya kedalam suatu tujuan
organisasi yang sama dengan cara melakukan mekanisme penyesuaian.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; mso-margin-bottom-alt: auto; mso-margin-top-alt: auto; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; mso-margin-bottom-alt: auto; mso-margin-top-alt: auto; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Adapun
mekanisme yang diperlukan untuk menyatukan variabel diatas adalah sebagai
berikut:</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: .25in; mso-margin-bottom-alt: auto; mso-margin-top-alt: auto; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">a. Pengarahan (direction) yang
mencakup pembuatan keputusan, kebijaksanaan, supervisi, dan lain-lain.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: .25in; mso-margin-bottom-alt: auto; mso-margin-top-alt: auto; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">b. Rancangan organisasi dan
pekerjaan.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: .25in; mso-margin-bottom-alt: auto; mso-margin-top-alt: auto; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">c. Seleksi, pelatihan, penilaian,
dan pengembangan.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: .25in; mso-margin-bottom-alt: auto; mso-margin-top-alt: auto; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">d. Sistem komunikasi dan
pengendalian.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: .25in; mso-margin-bottom-alt: auto; mso-margin-top-alt: auto; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">e. Sistem reward.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; mso-margin-bottom-alt: auto; mso-margin-top-alt: auto; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; mso-margin-bottom-alt: auto; mso-margin-top-alt: auto; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Ada
3 (tiga) karakteristik yang dapat digunakan untuk mengukur tingkat kualifikasi
seseorang untuk menjadi Manajer Proyek yaitu:</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; mso-margin-bottom-alt: auto; mso-margin-top-alt: auto; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="background: #92CDDC; line-height: 150%; margin-left: .25in; mso-margin-bottom-alt: auto; mso-margin-top-alt: auto; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<b><span style="color: #c0504d; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">1.</span></b><span style="color: #c0504d; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> <b>Karakter Pribadinya</b></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: .25in; mso-margin-bottom-alt: auto; mso-margin-top-alt: auto; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">a. Memiliki pemahaman yang
menyeluruh mengenai teknis pekerjaan dari proyek yang dikelola olehnya.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: .25in; mso-margin-bottom-alt: auto; mso-margin-top-alt: auto; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">b. Mampu bertindak sebagai seorang
pengambil keputusan yang handal dan bertanggung jawab.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: .25in; mso-margin-bottom-alt: auto; mso-margin-top-alt: auto; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">c. Memiliki integritas diri yang
baik namun tetap mampu menghadirkan suasana yang mendukung di lingkungan tempat
dia bekerja.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: .25in; mso-margin-bottom-alt: auto; mso-margin-top-alt: auto; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">d. Asertif</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: .25in; mso-margin-bottom-alt: auto; mso-margin-top-alt: auto; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">e. Memiliki pengalaman dan keahlian
yang memadai dalam mengelola waktu dan manusia.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; mso-margin-bottom-alt: auto; mso-margin-top-alt: auto; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="background: #92CDDC; line-height: 150%; margin-left: .25in; mso-margin-bottom-alt: auto; mso-margin-top-alt: auto; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<b><span style="color: #c0504d; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">2.</span></b><span style="color: #c0504d; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> <b>Karakteristik Kemampuan Terkait dengan Proyek yang Dikelola</b></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: .25in; mso-margin-bottom-alt: auto; mso-margin-top-alt: auto; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">a. Memiliki komitmen yang kuat dalam
meraih tujuan dan keberhasilan proyek dalam jadwal, anggaran dan prosedur yang
dibuat.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: .25in; mso-margin-bottom-alt: auto; mso-margin-top-alt: auto; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">b. Pelaksanakan seluruh proses
pengembangan proyek IT sesuai dengan anggaran dan waktu yang dapat memuaskan
para pengguna/klien.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: .25in; mso-margin-bottom-alt: auto; mso-margin-top-alt: auto; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">c. Pernah terlibat dalam proyek yang
sejenis.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: .25in; mso-margin-bottom-alt: auto; mso-margin-top-alt: auto; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">d. Mampu mengendalikan hasil-hasil
proyek dengan melakukan pengukuran dan evaluasi kinerja yang disesuaikan dengan
standar dan tujuan yang ingin dicapai dari proyek yang dilaksanakan.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: .25in; mso-margin-bottom-alt: auto; mso-margin-top-alt: auto; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">e. Membuat dan melakukan rencana
darurat untuk mengantisipasi hal-hal maupun masalah tak terduga.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: .25in; mso-margin-bottom-alt: auto; mso-margin-top-alt: auto; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">f. Membuat dan menerapkan keputusan
terkait dengan perencanaan.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: .25in; mso-margin-bottom-alt: auto; mso-margin-top-alt: auto; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">g. Memiliki kemauan untuk
mendefinisikan ulang tujuan, tanggung jawab dan jadwal selama hal tersebut
ditujukan untuk mengembalikan arah tujuan dari pelaksanaan proyek jika terjadi
jadwal maupun anggaran yang meleset.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: .25in; mso-margin-bottom-alt: auto; mso-margin-top-alt: auto; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">h. Membangun dan menyesuaikan
kegiatan dengan prioritas yang ada serta tenggat waktu yang ditentukan
sebelumnya.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: .25in; mso-margin-bottom-alt: auto; mso-margin-top-alt: auto; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">i. Memiliki kematangan yang tinggi
dalam perencanaan yang baik dalam upaya mengurangi tekanan dan stres sehingga
dapat meningkatkan produktifitas kerja tim.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: .25in; mso-margin-bottom-alt: auto; mso-margin-top-alt: auto; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">j. Mampu membuat perencanaan dalam
jangka panjang dan jangka pendek.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; mso-margin-bottom-alt: auto; mso-margin-top-alt: auto; text-align: justify;">
<br /></div>
<div class="MsoNormal" style="background: #92CDDC; line-height: 150%; margin-left: .25in; mso-margin-bottom-alt: auto; mso-margin-top-alt: auto; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<b><span style="color: #c0504d; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">3.</span></b><span style="color: #c0504d; font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"> <b>Karakteristik Kemampuan Terkait dengan Tim yang Dipimpin</b></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: .25in; mso-margin-bottom-alt: auto; mso-margin-top-alt: auto; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">a. Memiliki kemampuan dan keahlian
berkomunikasi serta manajerial.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: .25in; mso-margin-bottom-alt: auto; mso-margin-top-alt: auto; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">b. Mampu menyusun rencana,
mengorganisasi, memimpin, memotivasi serta mendelegasikan tugas secara
bertanggung jawab kepada setiap anggota tim.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: .25in; mso-margin-bottom-alt: auto; mso-margin-top-alt: auto; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">c. Menghormati para anggota tim
kerjanya serta mendapat kepercayaan dan penghormatan dari mereka.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: .25in; mso-margin-bottom-alt: auto; mso-margin-top-alt: auto; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">d. Berbagi sukses dengan seluruh
anggota tim.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: .25in; mso-margin-bottom-alt: auto; mso-margin-top-alt: auto; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">e. Mampu menempatkan orang yang
tepat di posisi yang sesuai.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: .25in; mso-margin-bottom-alt: auto; mso-margin-top-alt: auto; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">f. Memberikan apresiasi yang baik
kepada para anggota tim yang bekerja dengan baik.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: .25in; mso-margin-bottom-alt: auto; mso-margin-top-alt: auto; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">g. Mampu mempengaruhi pihak-pihak
lain yang terkait dengan proyek yang dipimpinnya untuk menerima
pendapat-pendapatnya serta melaksanakan rencana-rencana yang disusunnya.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: .25in; mso-margin-bottom-alt: auto; mso-margin-top-alt: auto; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">h. Mendelegasikan tugas-tugas namun
tetap melakukan pengendalian melekat.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: .25in; mso-margin-bottom-alt: auto; mso-margin-top-alt: auto; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">i. Memiliki kepercayaan yang tinggi
kepada para profesional terlatih untuk menerima pekerjaan-pekerjaan yang
didelegasikan darinya.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: .25in; mso-margin-bottom-alt: auto; mso-margin-top-alt: auto; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">j. Menjadikan dirinya sebagai bagian
yang terintegrasi dengan tim yang dipimpinnya.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: .25in; mso-margin-bottom-alt: auto; mso-margin-top-alt: auto; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">k. Mampu membangun kedisiplinan
secara struktural.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: .25in; mso-margin-bottom-alt: auto; mso-margin-top-alt: auto; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">l. Mampu mengidentifikasi
kelebihan-kelebihan dari masing-masing anggota tim serta memanfaatkannya
sebagai kekuatan individual.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: .25in; mso-margin-bottom-alt: auto; mso-margin-top-alt: auto; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">m. Mendayagunakan setiap elemen
pekerjaan untuk menstimulasi rasa hormat dari para personil yang terlibat dan
mengembangkan sisi profesionalisme mereka.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: .25in; mso-margin-bottom-alt: auto; mso-margin-top-alt: auto; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">n. Menyediakan sedikit waktu untuk
menerima setiap ide yang dapat meningkatkan kematangan serta pengembangan
dirinya.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: .25in; mso-margin-bottom-alt: auto; mso-margin-top-alt: auto; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">o. Selalu terbuka atas hal-hal yang
mendorong kemajuan.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; margin-left: .25in; mso-margin-bottom-alt: auto; mso-margin-top-alt: auto; text-align: justify; text-indent: -.25in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">p. Memahami secara menyeluruh para
anggota tim yang dipimpinnya dan mengembangkan komunikasi efektif di dalamnya.</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; mso-margin-bottom-alt: auto; mso-margin-top-alt: auto; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;">Sumber
:</span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; mso-margin-bottom-alt: auto; mso-margin-top-alt: auto; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><a href="http://eziekim.wordpress.com/2012/04/12/kriteria-manajer-proyek-yang-baik/"><span style="color: blue;">http://eziekim.wordpress.com/2012/04/12/kriteria-manajer-proyek-yang-baik/</span></a></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: 150%; mso-margin-bottom-alt: auto; mso-margin-top-alt: auto; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><a href="http://omkukuy.wordpress.com/2012/04/10/kriteria-manajer-proyek-yang-baik/"><span style="color: blue;">http://omkukuy.wordpress.com/2012/04/10/kriteria-manajer-proyek-yang-baik/</span></a></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: .0001pt; margin-bottom: 0in;">
<span style="font-size: 12pt;"><a href="http://111pang.blogspot.com/2012/04/kriteria-manager-proyek-yang-baik.html"><span style="color: blue;">http://111pang.blogspot.com/2012/04/kriteria-manager-proyek-yang-baik.html</span></a></span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt;"></span></div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>arif jacobhttp://www.blogger.com/profile/08420878031863234246noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5336982393245955608.post-5507820110380573912012-06-20T01:01:00.000-07:002012-06-20T01:33:26.128-07:00Sofware Open Source<br />
<div style="line-height: 150%; margin-bottom: 12.0pt; margin-left: 0in; margin-right: 0in; margin-top: 0in; mso-add-space: auto; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="font-family: "Calibri","sans-serif";">Open source
software adalah istilah yang digunakan untuk software yang membuka/membebaskan
source codenya untuk dilihat oleh orang lain dan membiarkan orang lain
mengetahui cara kerja software tersebut dan sekaligus memperbaiki
kelemahan-kelemahan yang ada pada software tersebut. Dan yang menarik dan salah
satu keunggulannya adalah bahwa Open source software dapat diperoleh dan
digunakan secara gratis tanpa perlu membayar lisensi. Biasanya orang
mendapatkan software ini dari internet. Salah satu open source software yang
terkenal yaitu Linux.</span></div>
<div style="line-height: 150%; margin-bottom: 12.0pt; margin-left: 0in; margin-right: 0in; margin-top: 0in; mso-add-space: auto; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="font-family: "Calibri","sans-serif";">Keberadaan
open source software ini sangat ditunjang oleh internet. Mula-mula Open source
software diambil dari internet kemudian digunakan oleh orang dan diperbaiki
apabila ada kesalahan. Hasil perbaikan dari open source ini kemudian
dipublikasikan kembali melalui internet yang memungkinkan orang lain
menggunakan dan memperbaikinya. Dan begitulah seterusnya. Saat ini sangat mudah
mendapatkan open source software di internet.</span></div>
<div style="line-height: 150%; margin: 0in 0in 12pt; text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="line-height: 150%; margin: 0in 0in 12pt; text-align: justify;">
</div>
<div style="line-height: 150%; margin: 0in 0in 12pt; text-align: justify;">
</div>
<div style="line-height: 150%; margin-bottom: 12.0pt; margin-left: 0in; margin-right: 0in; margin-top: 0in; mso-add-space: auto; text-align: justify;">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="IN" style="background: none repeat scroll 0% 0% olive; color: yellow; font-family: "Calibri","sans-serif"; font-size: 14pt; line-height: 150%;">Keuntungan Software Open Source</span></b><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="IN" style="color: yellow; font-family: "Calibri","sans-serif"; font-size: 14pt; line-height: 150%;"></span></b></div>
<div style="line-height: 150%; margin-bottom: 12.0pt; margin-left: 0in; margin-right: 0in; margin-top: 0in; mso-add-space: auto; text-align: justify;">
<span class="apple-style-span"><span lang="IN" style="color: black; font-family: "Calibri","sans-serif";">Biasanya keuntungan yang dirasa pertama dari
model Open Source adalah fakta bahwa ketersediaan Open Source diciptakan secara
gratis atau dengan biaya yang rendah. Berikut ini beberapa keuntungan
menggunakan Open Source :</span></span><span lang="IN" style="font-family: "Calibri","sans-serif";"></span></div>
<div style="line-height: 150%; margin: 0in 0in 12pt; text-align: justify;">
</div>
<div style="line-height: 150%; margin-bottom: 12.0pt; margin-left: 0in; margin-right: 0in; margin-top: 0in; mso-add-space: auto; text-align: justify;">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="IN" style="background: none repeat scroll 0% 0% olive; color: yellow; font-family: "Calibri","sans-serif"; font-size: 14pt; line-height: 150%;">Kerugian Software Open Source</span></b><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="IN" style="color: yellow; font-family: "Calibri","sans-serif"; font-size: 14pt; line-height: 150%;"></span></b></div>
<div style="line-height: 150%; margin-bottom: 12.0pt; margin-left: 0in; margin-right: 0in; margin-top: 0in; mso-add-space: auto; text-align: justify;">
<span class="apple-style-span"><span lang="IN" style="color: black; font-family: "Calibri","sans-serif";">Tiap software memiliki kekurangan, baik software
dengan lisensi berbayar maupun software Open Source yang lisensinya gratis.
Berikut beberapa kekurangan dari software Open Source :</span></span><span class="apple-style-span"><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="IN" style="color: #e36c0a; font-family: "Calibri","sans-serif";"> </span></b></span></div>
<div style="line-height: 150%; margin-bottom: 12.0pt; margin-left: 14.2pt; margin-right: 0in; margin-top: 0in; mso-add-space: auto; mso-list: l0 level1 lfo1; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<span class="apple-style-span"><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="IN" style="color: #e36c0a; font-family: "Calibri","sans-serif";">a.<span style="font: 7pt "Times New Roman";">
</span></span></b></span><span class="apple-style-span"><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="IN" style="color: #e36c0a; font-family: "Calibri","sans-serif";">Tidak ada
garansi dari pengembangan</span></b></span></div>
<div style="line-height: 150%; margin-bottom: 12.0pt; margin-left: 14.2pt; margin-right: 0in; margin-top: 0in; mso-add-space: auto; text-align: justify;">
<span class="apple-style-span"><span lang="IN" style="font-family: "Calibri","sans-serif";">Biasanya terjadi ketika sebuah project dimulai tanpa dukungan yang
kuat dari satu atau beberapa perusahaan, memunculkan celah awal ketika sumber
code masih mentah dan pengembangan dasar masih dalam pembangunan.</span></span><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="IN" style="font-family: "Calibri","sans-serif";"></span></b></div>
<div style="line-height: 150%; margin-bottom: 12.0pt; margin-left: 14.2pt; margin-right: 0in; margin-top: 0in; mso-add-space: auto; mso-list: l0 level1 lfo1; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="IN" style="color: #e36c0a; font-family: "Calibri","sans-serif";">b.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></b><span class="apple-style-span"><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="IN" style="color: #e36c0a; font-family: "Calibri","sans-serif";">Masalah yang berhubungan dengan
intelektual property</span></b></span><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="IN" style="color: #e36c0a; font-family: "Calibri","sans-serif";"></span></b></div>
<div style="line-height: 150%; margin-bottom: 12.0pt; margin-left: 14.2pt; margin-right: 0in; margin-top: 0in; mso-add-space: auto; text-align: justify;">
<span class="apple-style-span"><span lang="IN" style="font-family: "Calibri","sans-serif";">Pada saat ini, beberapa negara menerima software dan algoritma yang
dipatentkan. Hal ini sangat sulit untuk diketahui jika beberapa motede utama
untuk menyelesaikan masalah software di patenkan sehingga beberapa komunitas
dapat dianggap bersalah dalam pelanggaran intelektual property.</span></span><span lang="IN" style="font-family: "Calibri","sans-serif";"></span></div>
<div style="line-height: 150%; margin-bottom: 12.0pt; margin-left: 14.2pt; margin-right: 0in; margin-top: 0in; mso-add-space: auto; mso-list: l0 level1 lfo1; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="IN" style="color: #e36c0a; font-family: "Calibri","sans-serif";">c.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></b><span class="apple-style-span"><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="IN" style="color: #e36c0a; font-family: "Calibri","sans-serif";">Kesulitan dalam mengetahui status
project</span></b></span><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="IN" style="color: #e36c0a; font-family: "Calibri","sans-serif";"></span></b></div>
<div style="line-height: 150%; margin-bottom: 12.0pt; margin-left: 14.2pt; margin-right: 0in; margin-top: 0in; mso-add-space: auto; text-align: justify;">
<span class="apple-style-span"><span lang="IN" style="font-family: "Calibri","sans-serif";">Tidak banyak iklan bagi open source software, biasanya beberapa
project secara tidak langsung ditangani oleh perusahaan yang mampu berinvestasi
dan melakukan merketing.</span></span></div>
<div style="line-height: 150%; margin-bottom: 12.0pt; margin-left: 14.2pt; margin-right: 0in; margin-top: 0in; mso-add-space: auto; mso-list: l0 level1 lfo1; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="IN" style="color: #e36c0a; font-family: "Calibri","sans-serif";">d.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></b><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="IN" style="color: #e36c0a; font-family: "Calibri","sans-serif";">Support
berbayar dan langka</span></b><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="IN" style="color: #e36c0a; font-family: "Calibri","sans-serif";"></span></b></div>
<div style="line-height: 150%; margin-bottom: 12.0pt; margin-left: 14.2pt; margin-right: 0in; margin-top: 0in; mso-add-space: auto; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="color: black; font-family: "Calibri","sans-serif";">Jika terdapat masalah pada software, misalnya ditemukan hole atau
bug yang tidak anda pahami, maka langkah yang ditempuh adalah mencari
penyelesaian masalah di forum-forum. Jika tidak diperoleh solusi, maka harus
menganggarkan dana yang tidak sedikit untuk mendatangkan jasa konsultan dari
pakar Open Source tersebut.</span></div>
<div style="line-height: 150%; margin-bottom: 12.0pt; margin-left: 14.2pt; margin-right: 0in; margin-top: 0in; mso-add-space: auto; mso-list: l0 level1 lfo1; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="IN" style="color: #e36c0a; font-family: "Calibri","sans-serif";">e.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></b><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="IN" style="color: #e36c0a; font-family: "Calibri","sans-serif";">Versi
Beta, Stabil dan Tidak Stabil</span></b><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="IN" style="color: #e36c0a; font-family: "Calibri","sans-serif";"></span></b></div>
<div style="line-height: 150%; margin-bottom: 12.0pt; margin-left: 14.2pt; margin-right: 0in; margin-top: 0in; mso-add-space: auto; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="color: black; font-family: "Calibri","sans-serif";">Kepastian stabil dan tidak stabil kadang menjadi keraguan pilihan
para petinggi IT untuk memilih software Open Source. Bayangkan seandainya versi
software yang unstable telah terinstal di server, lalu terjadi hal yang tidak
diinginkan, dan patch-nya harus menunggu orang yang sukarela memperbaiki
masalah yang terjadi.</span></div>
<div style="line-height: 150%; margin-bottom: 12.0pt; margin-left: 14.2pt; margin-right: 0in; margin-top: 0in; mso-add-space: auto; mso-list: l0 level1 lfo1; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="IN" style="color: #e36c0a; font-family: "Calibri","sans-serif";">f.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></b><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="IN" style="color: #e36c0a; font-family: "Calibri","sans-serif";">Kerja
komunitas bukan professional</span></b><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="IN" style="color: #e36c0a; font-family: "Calibri","sans-serif";"></span></b></div>
<div style="line-height: 150%; margin-bottom: 12.0pt; margin-left: 14.2pt; margin-right: 0in; margin-top: 0in; mso-add-space: auto; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="color: black; font-family: "Calibri","sans-serif";">Beberapa software dikembangkan oleh sebuah komunitas yang mempunya
tujuan khusus, jaminan dan kepercayaan kualitas produk hasil perlu dicompare
dengan produk komersil yang jauh lebih mumpuni dari segala sisi.</span></div>
<div style="line-height: 150%; margin-bottom: 12.0pt; margin-left: 14.2pt; margin-right: 0in; margin-top: 0in; mso-add-space: auto; mso-list: l0 level1 lfo1; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="IN" style="color: #e36c0a; font-family: "Calibri","sans-serif";">g.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></b><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="IN" style="color: #e36c0a; font-family: "Calibri","sans-serif";">Limitasi
modifikasi oleh orang-orang tertentu yang membuat atau memodifikasi sebelumnya.</span></b><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="IN" style="color: #e36c0a; font-family: "Calibri","sans-serif";"></span></b></div>
<div style="line-height: 150%; margin-bottom: 12.0pt; margin-left: 14.2pt; margin-right: 0in; margin-top: 0in; mso-add-space: auto; mso-list: l0 level1 lfo1; text-align: justify; text-indent: -14.2pt;">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="IN" style="color: #e36c0a; font-family: "Calibri","sans-serif";">h.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></b><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="IN" style="color: #e36c0a; font-family: "Calibri","sans-serif";">Open
Source digunakan secara sharing, dapat menimbulkan resiko kurangnya
diferensiasi antara satu software dengan yang lain</span></b><span lang="IN" style="color: black; font-family: "Calibri","sans-serif";">, apabila kebetulan menggunakan beberapa Open Source yang sama.</span><b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="IN" style="color: #e36c0a; font-family: "Calibri","sans-serif";"></span></b></div>
<div style="line-height: 150%; margin-bottom: 12.0pt; margin-left: 0in; margin-right: 0in; margin-top: 0in; mso-add-space: auto; text-align: justify;">
<br />
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;"><span lang="IN" style="color: yellow; font-family: "Calibri","sans-serif"; font-size: 14pt; line-height: 150%;"></span></b></div>
<div style="line-height: 150%; margin: 0in 0in 12pt; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="font-family: "Calibri","sans-serif";"> </span>
</div>
<div style="line-height: 150%; margin-bottom: 12.0pt; margin-left: 0in; margin-right: 0in; margin-top: 0in; mso-add-space: auto; text-align: justify;">
<span lang="IN" style="font-family: "Calibri","sans-serif";">Sumber :</span></div>
<div style="line-height: 150%; margin-bottom: 12.0pt; margin-left: 0in; margin-right: 0in; margin-top: 0in; mso-add-space: auto; text-align: justify;">
<span lang="IN"><a href="http://yudithtesalonika.blogspot.com/2011/06/kenapa-anda-dianjurkan-menggunakan.html"><span style="font-family: "Calibri","sans-serif";">http://yudithtesalonika.blogspot.com/2011/06/kenapa-anda-dianjurkan-menggunakan.html</span></a></span><span lang="IN" style="font-family: "Calibri","sans-serif";"></span></div>
<div style="line-height: 150%; margin-bottom: 12.0pt; margin-left: 0in; margin-right: 0in; margin-top: 0in; mso-add-space: auto; text-align: justify;">
<span lang="IN"><a href="http://deluthus.blogspot.com/2011/03/keuntungan-kekurangan-open-source.html"><span style="font-family: "Calibri","sans-serif";">http://deluthus.blogspot.com/2011/03/keuntungan-kekurangan-open-source.html</span></a></span><span lang="IN" style="font-family: "Calibri","sans-serif";"></span></div>arif jacobhttp://www.blogger.com/profile/08420878031863234246noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5336982393245955608.post-3433303617916615612012-06-20T00:52:00.002-07:002012-06-20T00:53:28.256-07:00COCOMO<!--[if gte mso 9]><xml>
<w:WordDocument>
<w:View>Normal</w:View>
<w:Zoom>0</w:Zoom>
<w:TrackMoves/>
<w:TrackFormatting/>
<w:PunctuationKerning/>
<w:ValidateAgainstSchemas/>
<w:SaveIfXMLInvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid>
<w:IgnoreMixedContent>false</w:IgnoreMixedContent>
<w:AlwaysShowPlaceholderText>false</w:AlwaysShowPlaceholderText>
<w:DoNotPromoteQF/>
<w:LidThemeOther>EN-US</w:LidThemeOther>
<w:LidThemeAsian>X-NONE</w:LidThemeAsian>
<w:LidThemeComplexScript>X-NONE</w:LidThemeComplexScript>
<w:Compatibility>
<w:BreakWrappedTables/>
<w:SnapToGridInCell/>
<w:WrapTextWithPunct/>
<w:UseAsianBreakRules/>
<w:DontGrowAutofit/>
<w:SplitPgBreakAndParaMark/>
<w:DontVertAlignCellWithSp/>
<w:DontBreakConstrainedForcedTables/>
<w:DontVertAlignInTxbx/>
<w:Word11KerningPairs/>
<w:CachedColBalance/>
</w:Compatibility>
<w:BrowserLevel>MicrosoftInternetExplorer4</w:BrowserLevel>
<m:mathPr>
<m:mathFont m:val="Cambria Math"/>
<m:brkBin m:val="before"/>
<m:brkBinSub m:val="--"/>
<m:smallFrac m:val="off"/>
<m:dispDef/>
<m:lMargin m:val="0"/>
<m:rMargin m:val="0"/>
<m:defJc m:val="centerGroup"/>
<m:wrapIndent m:val="1440"/>
<m:intLim m:val="subSup"/>
<m:naryLim m:val="undOvr"/>
</m:mathPr></w:WordDocument>
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml>
<w:LatentStyles DefLockedState="false" DefUnhideWhenUsed="true"
DefSemiHidden="true" DefQFormat="false" DefPriority="99"
LatentStyleCount="267">
<w:LsdException Locked="false" Priority="0" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Normal"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="heading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="9" QFormat="true" Name="heading 9"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 7"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 8"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" Name="toc 9"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="35" QFormat="true" Name="caption"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="10" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Title"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="1" Name="Default Paragraph Font"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="11" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtitle"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="22" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Strong"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="20" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="59" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Table Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Placeholder Text"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="1" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="No Spacing"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" UnhideWhenUsed="false" Name="Revision"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="34" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="List Paragraph"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="29" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="30" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Quote"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 1"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 2"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 3"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 4"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 5"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="60" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="61" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="62" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Light Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="63" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="64" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Shading 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="65" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="66" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium List 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="67" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 1 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="68" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 2 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="69" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Medium Grid 3 Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="70" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Dark List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="71" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Shading Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="72" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful List Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="73" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" Name="Colorful Grid Accent 6"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="19" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="21" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Emphasis"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="31" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Subtle Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="32" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Intense Reference"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="33" SemiHidden="false"
UnhideWhenUsed="false" QFormat="true" Name="Book Title"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="37" Name="Bibliography"/>
<w:LsdException Locked="false" Priority="39" QFormat="true" Name="TOC Heading"/>
</w:LatentStyles>
</xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]>
<style>
/* Style Definitions */
table.MsoNormalTable
{mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0;
mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes;
mso-style-priority:99;
mso-style-qformat:yes;
mso-style-parent:"";
mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;
mso-para-margin-top:0in;
mso-para-margin-right:0in;
mso-para-margin-bottom:10.0pt;
mso-para-margin-left:0in;
line-height:115%;
mso-pagination:widow-orphan;
font-size:11.0pt;
font-family:"Calibri","sans-serif";
mso-ascii-font-family:Calibri;
mso-ascii-theme-font:minor-latin;
mso-fareast-font-family:"Times New Roman";
mso-fareast-theme-font:minor-fareast;
mso-hansi-font-family:Calibri;
mso-hansi-theme-font:minor-latin;
mso-bidi-font-family:"Times New Roman";
mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}
</style>
<![endif]-->
<div class="MsoNormal">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;">Sejarah Cocomo </b></div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
COCOMO pertama kali diterbitkan pada tahun 1981 Barry Boehm
W. 's Book ekonomi Software engineering sebagai model untuk memperkirakan
usaha, biaya, dan jadwal untuk proyek-proyek perangkat lunak. Ini menarik pada
studi dari 63 proyek di TRW Aerospace mana Barry Boehm adalah Direktur Riset
dan Teknologi Perangkat Lunak pada tahun 1981. Penelitian ini memeriksa
proyek-proyek ukuran mulai dari 2.000 sampai 100.000 baris kode, dan bahasa
pemrograman mulai dari perakitan untuk PL / I. Proyek-proyek ini didasarkan
pada model pengembangan perangkat lunak waterfall yang merupakan proses
software umum pembangunan di 1981.</div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;">COCOMO Adalah</b></div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
COCOMO terdiri dari tiga bentuk hirarki semakin rinci dan
akurat. Tingkat pertama, Basic COCOMO adalah baik untuk cepat, order awal,
kasar estimasi besarnya biaya perangkat lunak, namun akurasinya terbatas karena
kurangnya faktor untuk memperhitungkan perbedaan atribut proyek (Cost Drivers).
Intermediate COCOMO mengambil Driver Biaya ini diperhitungkan dan Rincian
tambahan COCOMO account untuk pengaruh fase proyek individu.</div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
Ada tiga model cocomo, yaitu :</div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;">1.Dasar Cocomo</b></div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
Dengan menggunakan estimasi parameter persamaan (dibedakan
menurut tipe sistem yang berbeda) upaya pengembangan dan pembangunan durasi
dihitung berdasarkan perkiraan DSI.</div>
<div class="MsoNormal">
Dengan rincian untuk fase ini diwujudkan dalam persentase.
Dalam hubungan ini dibedakan menurut tipe sistem (organik-batch, sebagian
bersambung-on-line, embedded-real-time) dan ukuran proyek (kecil, menengah,
sedang, besar, sangat besar).</div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;">2.Intermediate Cocomo</b></div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
Persamaan estimasi sekarang mempertimbangkan (terlepas dari
DSI) 15 pengaruh faktor-faktor; ini adalah atribut produk (seperti kehandalan
perangkat lunak, ukuran database, kompleksitas), komputer atribut-atribut
(seperti pembatasan waktu komputasi, pembatasan memori utama), personil atribut
( seperti aplikasi pemrograman dan pengalaman, pengetahuan tentang bahasa
pemrograman), dan proyek atribut (seperti lingkungan pengembangan perangkat
lunak, tekanan waktu pengembangan). Tingkat pengaruh yang dapat
diklasifikasikan sebagai sangat rendah, rendah, normal, tinggi, sangat tinggi,
ekstra tinggi; para pengganda dapat dibaca dari tabel yang tersedia.</div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
<b style="mso-bidi-font-weight: normal;">3.Model COCOMO II</b></div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
Model COCOMO II, pada awal desainnya terdiri dari 7 bobot
pengali yang relevan dan kemudian menjadi 16 yang dapat digunakan pada
arsitektur terbarunya. </div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
Sumber :</div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
http://agustinadewic.blogspot.com/2011/04/cocomo.html</div>
<div class="MsoNormal">
http://yayuk05.wordpress.com/2007/11/09/constructive-cost-model-cocomo/</div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>
<div class="MsoNormal">
<br /></div>arif jacobhttp://www.blogger.com/profile/08420878031863234246noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5336982393245955608.post-84353908709860016962012-05-01T07:39:00.003-07:002012-05-01T07:39:49.302-07:00Peraturan dan Regulasi (Bagian 2)UU N0. 19 (HAK CIPTA)
Ketentuan Umum
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama -sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
5. Pengumuman adalah pem bacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
7. Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
8. Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabun gkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
9. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya, dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
10.Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
11.Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perek aman suara atau perekaman bunyi lainnya.
12.Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
13.Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.
14.Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
15.Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang ini.
16.Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Hak Cipta.
17.Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
Lingkup Hak Cipta
BAB II
LINGKUP HAK CIPTA
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembata san menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pasal 3
(1) Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak.
(2) Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena:
a. Pewarisan;
b. Hibah;
c. Wasiat;
d. Perjanjian tertulis; atau
e. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
(2) Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
Bagian Kedua
Pencipta
Pasal 5
(1) Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta adalah:
a. orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal;
b. orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan.
(2) Kecuali terbukti sebaliknya, pada ceramah yang tidak menggunakan bahan tertulis dan tidak ada pemberitahuan siapa Penciptanya, orang yang berceramah dianggap sebagai Pencipta ceramah tersebut.
Pasal 6
Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.
Pasal 7
Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.
Pasal 8
(1) Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Ciptaan yang dibuat pihak lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.
(3) Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Pasal 9
Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa Ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai Penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai Penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.
Bagian Ketiga
Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui
Pasal 10
(1) Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya nasional lainnya.
(2) Negara memegang Hak Cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya.
(3) Untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaan tersebut pada ayat (2), orang yang bukan warga negara Indonesia harus terlebih dahulu mendapat izin dari instansi yang terkait dalam masalah tersebut.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Jika suatu Ciptaan tidak diketahui Penciptanya dan Ciptaan itu belum diterbitkan, Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
(2) Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya atau pada Ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran Penciptanya, penerbit memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
(3) Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya dan/atau penerbitnya, Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
g. arsitektur;
h. peta;
i. seni batik;
j. fotografi;
k. sinematografi;
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.
Pasal 13
Tidak ada Hak Cipta atas:
a. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
b. peraturan perundang-undangan;
c. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
d. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
e. keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Pembatasan Hak Cipta
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia.
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 17
Pemerintah melarang Pengumuman setiap Ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan Pemerintah di bidang agama, pertahanan dan keamanan Negara, kesusilaan, serta ketertiban umum setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta.
Pasal 18
(1) Pengumuman suatu Ciptaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah untuk kepentingan nasional melalui radio, televisi dan/atau sarana lain dapat dilakukan dengan tidak meminta izin kepada Pemegang Hak Cipta dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Hak Cipta, dan kepada Pemegang Hak Cipta diberikan imbalan yang layak.
(2) Lembaga Penyiaran yang mengumumkan Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang mengabadikan Ciptaan itu semata-mata untuk Lembaga Penyiaran itu sendiri dengan ketentuan bahwa untuk penyiaran selanjutnya, Lembaga Penyiaran tersebut harus memberikan imbalan yang layak kepada Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan.
Proses Pendaftaran HAKI
BAB IV
PENDAFTARAN CIPTAAN
Pasal 35
(1) Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan.
(2) Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
(3) Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari Daftar Umum Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.
(4) Ketentuan tentang pendaftar an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.
Pasal 36
Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan yang didaftar.
Pasal 37
(1) Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan dilakukan atas Permohonan yang diajukan oleh Pencipta atau oleh Pemegang Hak Cipta atau Kuasa.
(2) Permohonan diajukan kepada Direktorat Jenderal dengan surat rangkap 2 (dua) yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai contoh Ciptaan atau penggantinya dengan dikenai biaya.
(3) Terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal akan memberikan keputusan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan secara lengkap.
(4) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah konsultan yang terdaftar pada Direktorat Jenderal.
(5) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara untuk dapat diangkat dan terdaftar sebagai konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang syarat dan tata cara Permohonan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 38
Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau suatu badan hukum yang secara bersama-sama berhak atas suatu Ciptaan, Permohonan tersebut dilampiri salinan resmi akta atau keterangan tertulis yang membuktikan hak tersebut.
Pasal 39
Dalam Daftar Umum Ciptaan dimuat, antara lain:
a. nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta;
b. tanggal penerimaan surat Permohonan;
c. tanggal lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37; dan
d. nomor pendaftaran Ciptaan.
Pasal 40
(1) Pendaftaran Ciptaan dianggap telah dilakukan pada saat diterimanya Permohonan oleh Direktorat Jenderal dengan lengkap menurut Pasal 37, atau pada saat diterimanya Permohonan dengan lengkap menurut Pasal 37 dan Pasal 38 jika Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau satu badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 41
(1) Pemindahan hak atas pendaftaran Ciptaan, yang terdaftar menurut Pasal 39 yang terdaftar dalam satu nomor, hanya diperkenankan jika seluruh Ciptaan yang terdaftar itu dipindahkan haknya kepada penerima hak.
(2) Pemindahan hak tersebut dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas permohonan tertulis dari kedua belah pihak atau dari penerima hak dengan dikenai biaya.
(3) Pencatatan pemindahan hak tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 42
Dalam hal Ciptaan didaftar menurut Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 39, pihak lain yang menurut Pasal 2 berhak atas Hak Cipta dapat mengajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Niaga.
Pasal 43
(1) Perubahan nama dan/atau perubahan alamat orang atau badan hukum yang namanya tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas permintaan tertulis Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang mempunyai nama dan alamat itu dengan dikenai biaya.
(2) Perubahan nama dan/atau perubahan alamat tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 44
Kekuatan hukum dari suatu pendaftaran Ciptaan hapus karena:
a. penghapusan atas permohonan orang atau badan hukum yang namanya tercatat sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
b. lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 dengan mengingat Pasal 32;
c. dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
UU NO. 36 (TELEKOMUNIKASI)
Azaz dan Tujuan Telekomunikasi
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat,adil dan merata,kepastian hukum,keamanan,kemitraan,etika dan kepercayaan pada diri sendiri.
Pasal 3
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa,meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata,mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan,serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
Penyelenggaraan Komunikasi
BAB IV
PENYELENGGARAAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 7
(1) Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi :
a. penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
b. penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
c.penyelenggaraan telekomunikasi khusus.
(2) Dalam penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. melindungi kepentingan dan keamanan negara;
b. mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global;
c. dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan;
d. peran serta masyarakat.
Bagian Kedua
Penyelenggara
Pasal 8
(1) Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, yaitu :
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
c. badan usaha swasta; atau
d. koperasi.
(2) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c dapat dilakukan oleh :
a. Perseorangan
b. instansi pemerintah;
c. badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi.
(3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
(1) Penyelenggara jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi.
(2) Penyelengara jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi, menggunakan dan atau menyewa jaringan telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.
(3) Penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dapat menyelenggarakan telekomunikasi untuk :
a. keperluan sendiri;
b. keperluan pertahanan keamanan negara;
c. keperluan penyiaran.
(4) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri dari penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan :
a. perseorangan;
b. instansi pemerintah;
c. dinas khusus;
d. badan hukum.
(5)Ketentuan mengenai persyaratan penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penyidikan
BABV
PENYIDIKAN
Pasal 44
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Iingkungan Departemen yang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran Iaporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
c. menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku;
d. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka;
e. melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang diduga digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
f. menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
g. menyegel dan atau menyita alat dan atau perangkat telekomunikasi yang digunakan atau yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
h. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi; dan .
i. mengadakan penghentian penyidikan
(3) Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diiaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Sanksi Administrasi dan Ketentuan Pidana
BAB VI
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 45
Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 21, Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 29 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), atau Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi administrasi.
Pasal 46
(1) Sanksi admiriistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan izin.
(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberi peringatan tertulis.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 47
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 48
Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 49
Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 50
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 51
Penyelenggara telekomunikasi khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) atau Pasal 29 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Pasal 52
Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 53
(1) Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling Iama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 54
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau Pasal 36 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 55
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 56
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 57
Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 58
Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 52 atau Pasal 56 dirampas untuk negara dan atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 59
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 57 adalah kejahatan.
RUU TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE) PERATURAN LAIN YANG TERKAIT (PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG INTERNET BANKING)
A. Pendahuluan
Saat ini pemanfaatan teknologi informasi merupakan bagian penting dari hampir seluruh aktivitas masyarakat. Bahkan di dunia perbankan dimana hampir seluruh proses penyelenggaraan sistem pembayaran dilakukan secara elektronik (paperless).
Perkembangan teknologi informasi tersebut telah memaksa pelaku usaha mengubah strategi bisnisnya dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Pelayanan electronic transaction (e-banking) melalui internet banking merupakan salah satu bentuk baru dari delivery channel pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi oleh teknologi.
Internet banking bukan merupakan istilah yang asing lagi bagi masyarakat Indonesia khususnya bagi yang tinggal di wilayah perkotaan. Hal tersebut dikarenakan semakin banyaknya perbankan nasional yang menyelenggarakan layanan tersebut.
Penyelenggaraan internet banking yang sangat dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi, dalam kenyataannya pada satu sisi membuat jalannya transaksi perbankan menjadi lebih mudah, akan tetapi di sisi lain membuatnya semakin berisiko. Dengan kenyataan seperti ini, keamanan menjadi faktor yang paling perlu diperhatikan. Bahkan mungkin faktor keamanan ini dapat menjadi salah satu fitur unggulan yang dapat ditonjolkan oleh pihak bank.
Salah satu risiko yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan internet banking adalah internet fraud atau penipuan melalui internet. Dalam internet fraud ini menjadikan pihak bank atau nasabah sebagai korban, yang dapat terjadi karena maksud jahat seseorang yang memiliki kemampuan dalam bidang teknologi informasi, atau seseorang yang memanfaatkan kelengahan pihak bank maupun pihak nasabah.
Oleh karena itu perbankan perlu meningkatkan keamanan internet banking antara lain melalui standarisasi pembuatan aplikasi internet banking, adanya panduan bila terjadi fraud dalam internet banking dan pemberian informasi yang jelas kepada user.
B. Peranan Bank Indonesia dalam Pencegahan Internet Fraud
Salah satu tugas pokok Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004 adalah mengatur dan mengawasi bank. Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut Bank Indonesia diberikan kewenangan sbb:
a. Menetapkan peraturan perbankan termasuk ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian.
b. Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank.
c. Melaksanakan pengawasan bank secara langsung dan tidak langsung.
d. Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
e. Pelaksanaan kewenangan tugas-tugas tersebut di atas ditetapkan secara lebih rinci dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI).
Terkait dengan tugas Bank Indonesia mengatur dan mengawasi bank, salah satu upaya untuk meminimalisasi internet fraud yang dilakukan oleh Bank Indonesia adalah melalui pendekatan aspek regulasi. Sehubungan dengan hal tersebut, Bank Indonesia telah mengeluarkan serangkaian Peraturan Bank Indonesia dan Surat Edaran Bank Indonesia yang harus dipatuhi oleh dunia perbankan antara lain mengenai penerapan manajemen risiko dalam penyelenggaraan kegiatan internet banking dan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC).
1. Manajemen risiko dalam penyelenggaraan kegiatan internet banking
Peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia terkait dengan pengelolaan atau manajemen risiko penyelenggaraan kegiatan internet banking adalah Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/18/DPNP, tanggal 20 April 2004 tentang Penerapan Manajemen Risiko Pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet (Internet Banking). Pokok-pokok pengaturannya antara lain sbb:
a. Bank yang menyelenggarakan kegiatan internet banking wajib menerapkan manajemen risiko pada aktivitas internet banking secara efektif.
b. Penerapan manajemen risiko tersebut wajib dituangkan dalam suatu kebijakan, prosedur dan pedoman tertulis dengan mengacu pada Pedoman Penerapan Manajemen Risiko pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet (Internet Banking), yang ditetapkan dalam lampiran dalam Surat Edaran Bank Indonesia tersebut.
c. Pokok-pokok penerapan manajemen risiko bagi bank yang menyelenggarakan kegiatan internet banking adalah:
1) Adanya pengawasan aktif komisaris dan direksi bank, yang meliputi:
-Komisaris dan direksi harus melakukan pengawasan yang efektif terhadap risiko yang terkait dengan aktivitas internet banking, termasuk penetapan akuntabilitas, kebijakan dan proses pengendalian untuk mengelola risiko tersebut.
-Direksi harus menyetujui dan melakukan kaji ulang terhadap aspek utama dari prosedur pengendalian pengamanan bank.
2) Pengendalian pengamanan (security control)
-Bank harus melakukan langkah-langkah yang memadai untuk menguji keaslian (otentikasi) identitas dan otorisasi terhadap nasabah yang melakukan transaksi melalui internet banking.
-Bank harus menggunakan metode pengujian keaslian transaksi untuk menjamin bahwa transaksi tidak dapat diingkari oleh nasabah (non repudiation) dan menetapkan tanggung jawab dalam transaksi internet banking.
-Bank harus memastikan adanya pemisahan tugas dalam sistem internet banking, database dan aplikasi lainnya.
-Bank harus memastikan adanya pengendalian terhadap otorisasi dan hak akses (privileges) yang tepat terhadap sistem internet banking, database dan aplikasi lainnya.
-Bank harus memastikan tersedianya prosedur yang memadai untuk melindungi integritas data, catatan/arsip dan informasi pada transaksi internet banking.
-Bank harus memastikan tersedianya mekanisme penelusuran (audit trail) yang jelas untuk seluruh transaksi internet banking.
-Bank harus mengambil langkah-langkah untuk melindungi kerahasiaan informasi penting pada internet banking. Langkah tersebut harus sesuai dengan sensitivitas informasi yang dikeluarkan dan/atau disimpan dalam database
3) Manajemen Risiko Hukum dan Risiko Reputasi
-Bank harus memastikan bahwa website bank menyediakan informasi yang memungkinkan calon nasabah untuk memperoleh informasi yang tepat mengenai identitas dan status hukum bank sebelum melakukan transaksi melalui internet banking.
-Bank harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa ketentuan kerahasiaan nasabah diterapkan sesuai dengan yang berlaku di negara tempat kedudukan bank menyediakan produk dan jasa internet banking.
-Bank harus memiliki prosedur perencanaan darurat dan berkesinambungan usaha yang efektif untuk memastikan tersedianya sistem dan jasa internet banking.
-Bank harus mengembangkan rencana penanganan yang memadai untuk mengelola, mengatasi dan meminimalkan permasalahan yang timbul dari kejadian yang tidak diperkirakan (internal dan eksternal) yang dapat menghambat penyediaan sistem dan jasa internet banking.
-Dalam hal sistem penyelenggaraan internet banking dilakukan oleh pihak ketiga (outsourcing), bank harus menetapkan dan menerapkan prosedur pengawasan dan due dilligence yang menyeluruh dan berkelanjutan untuk mengelola hubungan bank dengan pihak ketiga tersebut.
2. Penerapan prinsip Know Your Customer (KYC)
Upaya lainnya yang dilakukan oleh Bank Indonesia dalam rangka meminimalisir terjadinya tindak kejahatan internet fraud adalah pengaturan kewajiban bagi bank untuk menerapkan prinsip mengenal nasabah atau yang lebih dikenal dengan prinsip Know Your Customer (KYC). Pengaturan tentang penerapan prinsip KYC terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia No. 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 3/23/PBI/2001 dan Surat Edaran Bank Indonesia 6/37/DPNP tanggal 10 September 2004 tentang Penilaian dan Pengenaan Sanksi atas Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dan Kewajiban Lain Terkait dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pokok-pokok pengaturannya antara lain sbb:
a. Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan.
b. Dalam menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah, bank wajib:
1) Menetapkan kebijakan penerimaan nasabah.
2) Menetapkan kebijakan dan prosedur dalam mengidentifikasi nasabah.
3) Menetapkan kebijakan dan prosedur pemantauan terhadap rekening dan transaksi nasabah.
4) Menetapkan kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang berkaitan dengan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
c. Terkait dengan kebijakan penerimaan dan identifikasi nasabah, maka:
1) Sebelum melakukan hubungan usaha dengan nasabah, bank wajib meminta informasi mengenai identitas calon nasabah, maksud dan tujuan hubungan usaha yang akan dilakukan calon nasabah dengan bank, informasi lain yang memungkinkan bank untuk dapat mengetahui profil calon nasabah dan identitas pihak lain dalam hal calon nasabah bertindak untuk dan atas nama pihak lain. Identitas calon nasabah tersebut harus dibuktikan dengan dokumen-dokumen pendukung dan bank wajib meneliti kebenaran dokumen-dokumen pendukung tersebut.
2) Bagi bank yang telah menggunakan media elektronis dalam pelayanan jasa perbankan wajib melakukan pertemuan dengan calon nasabah sekurang-kurangnya pada saat pembukaan rekening.
d. Dalam hal calon nasabah bertindak sebagai perantara dan atau kuasa pihak lain (beneficial owner) untuk membuka rekening, bank wajib memperoleh dokumen-dokumen pendukung identitas dan hubungan hukum, penugasan serta kewenangan bertindak sebagai perantara dan atau kuasa pihak lain. Dalam hal bank meragukan atau tidak dapat meyakini identitas beneficial owner, bank wajib menolak untuk melakukan hubungan usaha dengan calon nasabah.e. Bank wajib menatausahakan dokumen-dokumen pendukung nasabah dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sejak nasabah menutup rekening pada bank. Bank juga wajib melakukan pengkinian data dalam hal terdapat perubahan terhadap dokumen-dokumen pendukung tersebut.
e. Bank wajib memiliki sistem informasi yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh nasabah bank.
f. Bank wajib memelihara profil nasabah yang sekurang-kurangnya meliputi informasi mengenai pekerjaan atau bidang usaha, jumlah penghasilan, rekening lain yang dimiliki, aktivasi transaksi normal dan tujuan pembukaan rekening.
g. Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang sekurang-kurangnya mencakup:
1) Pengawasan oleh pengurus bank (management oversight).
2) Pendelegasian wewenang.
3) Pemisahan tugas.
4) Sistem pengawasan intern termasuk audit intern.
5) Program pelatihan karyawan mengenai penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
h. Bank Indonesia melakukan penilaian terhadap pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah/KYC dan Undang- Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dimana penilaian tersebut dilakukan secara kualitatif atas faktor-faktor manajemen risiko penerapan KYC.
3. Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan Transparansi Produk Bank
Regulasi lainnya yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia terkait dengan upaya meminimalisir internet fraud adalah regulasi mengenai penyelenggaraan kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK), mengingat APMK merupakan alat atau media yang sering digunakan dalam kejahatan internet fraud. Ketentuan mengenai penyelenggaraan APMK terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia No. 6/30/PBI/2004 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/60/DASP, tanggal 30 Desember 2005 tentang Prinsip Perlindungan Nasabah dan Kehati-hatian, serta Peningkatan Keamanan Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.
Adapun pokok-pokok pengaturannya antara lain sbb:
a. Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK) adalah alat pembayaran yang berupa kartu kredit, kartu ATM, kartu debet, kartu prabayar dan atau yang dipersamakan dengan hal tersebut.
b. Bagi bank dan lembaga bukan bank yang merupakan penyelenggara APMK harus menyerahkan bukti penerapan manajemen risiko.
c. Penerbit APMK wajib meningkatkan keamanan APMK untuk meminimalkan tingkat kejahatan terkait dengan APMK dan sekaligus untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap APMK.
d. Peningkatan keamanan tersebut dilakukan terhadap seluruh infrastruktur teknologi yang terkait dengan penyelenggaraan APMK, yang meliputi pengamanan pada kartu dan pengamanan pada seluruh sistem yang digunakan untuk memproses transaksi APMK termasuk penggunaan chip pada kartu kredit. Selain itu, Bank Indonesia juga mengeluarkan regulasi mengenai transparansi informasi produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah, sebagai upaya untuk mengedukasi nasabah terhadap produk bank dan meningkatkan kewaspadaan nasabah terhadap berbagai risiko termasuk internet fraud. Ketentuan tersebut terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia No. 7/6/PBI/2005 Jo SE No. 7/25/DPNP tentang Transparansi Informasi Produk Bank Dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah.
Pokok-pokok pengaturan dalam ketentuan tersebut antara lain sbb:
a. Bank wajib menerapkan transparansi informasi mengenai Produk Bank dan penggunan Data Pribadi Nasabah.
b. Bank dilarang memberikan informasi yang menyesatkan (mislead) dan atau tidak etis (misconduct).
c. Informasi Produk Bank tersebut, minimal meliputi: nama produk, jenis produk, manfaat dan resiko produk, persyaratan dan tatacara penggunaan produk, biaya-biaya yang melekat pada produk, perhitungan bunga atau bagi hasil dan margin keuntungan, jangka waktu berlakunya Produk Bank, penerbitan (issuer/originator) Produk Bank.
d. Bank wajib memberikan informasi kepada nasabah mengenai manfaat dan risiko pada setiap produk bank, dimana bank harus menjelaskan secara terinci setiap manfaat yang diperoleh nasabah dari suatu produk bank dan potensi risiko yang dihadapi oleh nasabah dalam masa penggunaan produk bank.
C. Rahasia Bank
Salah satu hal penting dalam memproses pelaku internet fraud adalah pembukaan rahasia bank untuk memperoleh keterangan simpanan milik pelaku internet fraud tersebut, dimana keterangan tersebut dapat dijadikan salah bukti oleh aparat penegak hukum untuk keperluan persidangan pidana.
Ketentuan mengenai rahasia bank diatur dalam UU Perbankan dan kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bank Indonesia No. 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank. Berdasarkan ketentuan tersebut, pada prinsipnya setiap Bank dan afiliasinya wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya (Rahasia Bank). Sedangkan keterangan mengenai nasabah selain sebagai nasabah penyimpan, tidak wajib dirahasiakan.
Terhadap Rahasia Bank dapat disimpangi dengan izin terlebih dahulu dari pimpinan Bank Indonesia untuk kepentingan perpajakan, penyelesaian piutang bank oleh BUPN/PUPLN dan kepentingan peradilan perkara pidana dimana status nasabah penyimpan yang akan dibuka rahasia bank harus tersangka atau terdakwa. Terhadap Rahasia Bank dapat juga disimpangi tanpa izin terlebih dahulu dari pimpinan Bank Indonesia yakni untuk kepentingan perkara perdata antara bank dengan nasabahnya, tukar menukar informasi antar bank, atas permintaan/persetujuan dari nasabah dan untuk kepentingan ahli waris yang sah.
Dalam hal diperlukan pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang nasabah penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh pihak aparat penegak hukum, berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) PBI Rahasia Bank, dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin terlebih dahulu dari pimpinan Bank Indonesia.
Namun demikian untuk memperoleh keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanan nasabah yang diblokir dan atau disita pada bank, menurut Pasal 12 ayat (2) PBI Rahasia Bank, tetap berlaku ketentuan mengenai pembukaan Rahasia Bank dimana memerlukan izin terlebih dahulu dari pimpinan Bank Indonesia.
D. Urgensi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang tentang Transfer Dana (UU Transfer Dana)
Payung hukum setingkat undang-undang yang khusus mengatur tentang kegiatan di dunia maya hingga saat ini belum ada di Indonesia. Dalam hal terjadi tindak pidana kejahatan di dunia maya, untuk penegakan hukumnya masih menggunakan ketentuan-ketentuan yang ada di KUHP yakni mengenai pemalsuan surat (Pasal 263), pencurian (Pasal 362), penggelapan (Pasal 372), penipuan (Pasal 378), penadahan (Pasal 480), serta ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang tentang Merek.
Ketentuan-ketentuan tersebut tentu saja belum bisa mengakomodir kejahatan-kejahatan di dunia maya (cybercrime) yang modus operandinya terus berkembang. Selain itu dalam penanganan kasusnya seringkali menghadapi kendala antara lain dalam hal pembuktian dengan menggunakan alat bukti elektronik dan ancaman sanksi yang terdapat dalam KUHP tidak sebanding dengan kerugian yang diderita oleh korban, misalnya pada kasus internet fraud, salah satu pasal yang dapat digunakan adalah Pasal 378 KUHP (penipuan) yang ancaman hukumannya maksimum 4 (empat) tahun penjara sedangkan kerugian yang mungkin diderita dapat mencapai miliaran rupiah.
Terkait dengan hal-hal tersebut di atas, kehadiran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang tentang Transfer Dana (UU Transfer Dana) diharapkan dapat menjadi faktor penting dalam upaya mencegah dan memberantas cybercrimes serta dapat memberikan deterrent effect kepada para pelaku cybercrimes sehingga akan berfikir jauh untuk melakukan aksinya. Selain itu hal yang penting lainnya adalah pemahaman yang sama dalam memandang cybercrimes dari aparat penegak hukum termasuk di dalamnya law enforcement.
Adapun Rancangan Undang-Undang (RUU) ITE dan RUU Transfer Dana saat ini telah diajukan oleh pemerintah dan sedang dilakukan pembahasan di DPR RI, dimana dalam hal ini Bank Indonesia terlibat sebagai narasumber khususnya untuk materi yang terkait dengan informasi dan transaksi keuangan.
E. Penutup
Upaya yang dilakukan Bank Indonesia untuk meminimalisir terjadinya kejahatan internet fraud di perbankan adalah dengan dikeluarkannya serangkaian peraturan perundang-undangan, dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran Bank Indonesia (SE), yang mewajibkan perbankan untuk menerapkan manajemen risiko dalam aktivitas internet banking, menerapkan prinsip mengenal nasabah/Know Your Customer Principles (KYC), mengamankan sistem teknologi informasinya dalam rangka kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan menerapkan transparansi informasi mengenai Produk Bank dan penggunan Data Pribadi Nasabah.
Lebih lanjut, dalam rangka memberikan payung hukum yang lebih kuat pada transaksi yang dilakukan melalui media internet yang lebih dikenal dengan cyber law maka perlu segera dibuat Undang-Undang mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang mengenai Transfer Dana (UU Transfer Dana). Dengan adanya kedua undang-undang tersebut diharapkan dapat menjadi faktor penting dalam upaya mencegah dan memberantas cybercrimes termasuk mencegah kejahatan internet fraud.
Sumber :
http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_19_Tahun_2002
http://www.postel.go.id/content/ID/regulasi/telekomunikasi/uu/uu-ri%20no.36.pdf
http://psycothesis.blogspot.com/2012/03/minggu-ke-8-peraturan-dan-regulasi.htmlarif jacobhttp://www.blogger.com/profile/08420878031863234246noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5336982393245955608.post-9436965132876964452012-05-01T07:29:00.002-07:002012-05-01T07:31:32.779-07:00Peraturan dan Regulasi (bagian 1)PERBANDINGAN CYBER LAW
Perbandingan Cyber Law, Computer Crime Act, Council Of Europe Convention On Cyber Crime
Selain di dunia nyata,ternyata di dunia maya pun terdapat peraturan yang disebut dengan Cyberlaw, yang berasal dari dua kata yaitu cyber (dunia maya) dan law (hukum). Peraturan ini diberlakuan karena dunia maya tidak hanya berupa Informasi yang berguna tapi juga terdapat tindak kejahatan. Hukum yang ada di dunia maya berbeda sebutannya, di antaranya adalah CYBERLAW, COMPUTER CRIME LAW & COUNCILE OF EUROPE CONVENTION ON CYBERCRIME. Walaupun maksud dari ketiga hukum di atas sama, tapi terdapat perbedaan yang sangat besar. Perbedaannya terdapat pada wilayah hukum itu berjalan.Seperti contoh sebagai berikut :
Cyber Law
Merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi,setiap negara mempunyai cyberlaw tersendiri.
Computer Crime Law (CCA)
Merupakan Undang-undang penyalahan penggunaan Information Technology di Malaysia.
Council of Europe Convention on Cybercrime
Merupakan Organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia Internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia.
Jadi perbedaan dari ketiga peraturan tersebut adalah sampai di mana jarak aturan itu berlaku. Cyberlaw berlaku hanya berlaku di Negara masing-masing yang memiliki Cyberlaw, Computer Crime Law (CCA) hanya berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang berada di Negara Malaysia dan Council of Europe Convention on Cybercrime berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang ada di seluruh dunia.
Perbandingan Cyber Law di Negara-negara
Cyber Law di Indonesia
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana.
Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.
Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Dapatkah hukum kita menjangkau sang penyusup ini? Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, makaIndonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Apakah kita akan mengejar cracker ini ke luar negeri? Nampaknya hal ini akan sulit dilakukan mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh kita. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia. Pendekatan ini dilakukan oleh Amerika Serikat.
Cyber Law di Amerika Serikat
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :
Pasal 5 : Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
Pasal 7 : Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
Pasal 8 : Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
Pasal 9 : Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
Pasal 10 : Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
Pasal 11 : Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
Pasal 12 : Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
Pasal 13 : “Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”
Pasal 14 : Mengatur mengenai transaksi otomatis.
Pasal 15 : Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
Pasal 16 : Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.
Undang-Undang Lainnya :
1. Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
2. Uniform Computer Information Transaction Act
3. Government Paperwork Elimination Act
4. Electronic Communication Privacy Act
5. Privacy Protection Act
6. Fair Credit Reporting Act
7. Right to Financial Privacy Act
8. Computer Fraud and Abuse Act
9. Anti-cyber squatting consumer protection Act
10.Child online protection Act
11.Children’s online privacy protection Act
12.Economic espionage Act
13.“No Electronic Theft” Act
Cyber Law di Australia
1. Digital Transaction Act
2. Privacy Act
3. Crimes Act
4. Broadcasting Service Amendment (online service) Act
Cyber Law di Malaysia
Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
Cyber Law di Singapore
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore.
ETA dibuat dengan tujuan :
1. Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
2. Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin /mengamankan perdagangan elektronik;
3. Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan
4. Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll;
5. Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; dan
6. Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Cyber Law di Vietnam
Cyber crime,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam suudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi,spam,muatan online,digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.
Dinegara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah cyber,padahal masalah seperti spam,perlindungan konsumen,privasi,muatan online,digital copyright dan ODR sangat penting keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.
Cyber Law di Thailand
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.
COMPUTER CRIME ACT (MALAYSIA)
Pada tahun 1997 malaysia telah mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya.
The Computer Crime Act itu sendiri mencakup mengenai kejahatan yang dilakukan melalui komputer, karena cybercrime yang dimaksud di negara Malaysia tidak hanya mencakup segala aspek kejahatan/pelanggaran yang berhubungan dengan internet. Akses secara tak terotorisasi pada material komputer, adalah termasuk cybercrime.Jadi apabila kita menggunakan computer orang lain tanpa izin dari pemiliknya maka termasuk didalam cybercrime walaupun tidak terhubung dengan internet.
Hukuman atas pelanggaran The computer Crime Act :
Denda sebesar lima puluh ribu ringgit (RM50,000) atau hukuman kurungan/penjara dengan lama waktu tidak melebihi lima tahun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut (Malaysia). The Computer Crime Act mencakup, sbb:
1. Mengakses material komputer tanpa ijin
2. Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
3. Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
4. Mengubah / menghapus program atau data orang lain
5. Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi
COUNCIL OF EUROPE CONVENTION ON CYBER CRIME
Council of Europe Convention on Cyber crime telah diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria. Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam European Treaty Series dengan Nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal 5 (lima) negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh 3 (tiga) negara anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan kriminal (criminal policy) yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cyber crime, baik melalui undang-undang maupun kerjasama internasional.
Hal ini dilakukan dengan penuh kesadaran sehubungan dengan semakin meningkatnya intensitas digitalisasi, konvergensi, dan globalisasi yang berkelanjutan dari teknologi informasi, yang menurut pengalaman dapat juga digunakan untuk melakukan tindak pidana. Konvensi ini dibentuk dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain sebagai berikut :
Pertama, bahwa masyarakat internasional menyadari perlunya kerjasama antar Negara dan Industri dalam memerangi kejahatan cyber dan adanya kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah dalam penggunaan dan pengembangan teknologi informasi.
Kedua, Konvensi saat ini diperlukan untuk meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan perbuatan kriminal. Hal lain yang diperlukan adalah adanya kepastian dalam proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat internasional dan domestik melalui suatu mekanisme kerjasama internasional yang dapat dipercaya dan cepat.
Ketiga, saat ini sudah semakin nyata adanya kebutuhan untuk memastikan suatu kesesuaian antara pelaksanaan penegakan hukum dan hak azasi manusia sejalan dengan Konvensi Dewan Eropa untuk Perlindungan Hak Azasi Manusia dan Kovenan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1966 tentang Hak Politik Dan sipil yang memberikan perlindungan kebebasan berpendapat seperti hak berekspresi, yang mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi/pendapat.
Konvensi ini telah disepakati oleh Masyarakat Uni Eropa sebagai konvensi yang terbuka untuk diakses oleh negara manapun di dunia. Hal ini dimaksudkan untuk dijadikan norma dan instrumen Hukum Internasional dalam mengatasi kejahatan cyber, tanpa mengurangi kesempatan setiap individu untuk tetap dapat mengembangkan kreativitasnya dalam pengembangan teknologi informasi.
Sumber :
http://girlycious09.wordpress.com/2012/04/16/perbedaan-cyber-law-computer-crime-law-councile-of-europe-convention-on-cybercrime/
http://antasena6866.blogspot.com/2012/03/perbedaan-cyber-law-di-negara-negara.html
http://utiemarlin.blogspot.com/2010/04/cyber-law-computer-crime-act-malaysia.html
http://obyramadhani.wordpress.com/2010/04/14/council-of-europe-convention-on-cyber-crime-eropa/arif jacobhttp://www.blogger.com/profile/08420878031863234246noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5336982393245955608.post-29052884400583503532012-05-01T07:20:00.002-07:002012-05-01T07:26:30.090-07:00IT FORENSICS :)IT Forensics
Apa yang dimaksud IT Forensics?
Definisi sederhana, yaitu penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal.
Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.
Dapat disimpulkan bahwa IT Forensik adalah suatu ilmu yang berkaitan dengan proses pengumpulan fakta dan bukti pelanggran keamanan (security) sistem informasi serta proses validasinya berdasarkan metode yang akan digunakan.
Mengapa menggunakan IT Forensics?
Ada banyak alasan-alasan untuk menggunakan teknik IT forensik:
a. Dalam kasus hukum, teknik komputer forensik sering digunakan untuk menganalisis sistem komputer milik terdakwa (dalam kasus pidana) atau milik penggugat (dalam kasus perdata).
b. Untuk memulihkan data jika terjadi kegagalan atau kesalahan hardware atau software.
c. Untuk menganalisa sebuah sistem komputer setelah terjadi perampokan, misalnya untuk menentukan bagaimana penyerang memperoleh akses dan apa yang penyerang itu lakukan.
d. Untuk mengumpulkan bukti untuk melawan seorang karyawan yang ingin diberhentikan oleh organisasi.
e. Untuk mendapatkan informasi tentang bagaimana sistem komputer bekerja untuk tujuan debugging, optimasi kinerja, atau reverse-engineering.
Kapan mulai menggunakan IT Forensics?
Pada tahun 2002 diperkirakan terdapat sekitar 544 juta orang terkoneksi secara online. Meningkatnya populasi orang yang terkoneksi dengan internet akan menjadi peluang bagi munculnya kejahatan komputer dengan beragam variasi kejahatannya. Dalam hal ini terdapat sejumlah tendensi dari munculnya berbagai gejala kejahatan komputer, antara lain:
a. Permasalahan finansial. Cybercrime adalah alternatif baru untuk mendapatkan uang. Perilaku semacam carding (pengambil alihan hak atas kartu kredit tanpa seijin pihak yang sebenarnya mempunyai otoritas), pengalihan rekening telepon dan fasilitas lainnya, ataupun perusahaan dalam bidang tertentu yang mempunyai kepentingan untuk menjatuhkan kompetitornya dalam perebutan market, adalah sebagian bentuk cybercrime dengan tendensi finansial.
b. Adanya permasalahan terkait dengan persoalan politik, militer dan sentimen Nasionalisme.
Salah satu contoh adalah adanya serangan hacker pada awal tahun 1990, terhadap pesawat pengebom paling rahasia Amerika yaitu Stealth Bomber. Teknologi tingkat tinggi yang terpasang pada pesawat tersebut telah menjadi lahan yang menarik untuk dijadikan ajang kompetisi antar negara dalam mengembangkan peralatan tempurnya.
c. Faktor kepuasan pelaku, dalam hal ini terdapat permasalahan psikologis dari pelakunya. Terdapat kecenderungan bahwasanya seseorang dengan kemampuan yang tinggi dalam bidang penyusupan keamanan akan selalu tertantang untuk menerobos berbagai sistem keamanan yang ketat. Kepuasan batin lebih menjadi orientasi utama dibandingkan dengan tujuan finansial ataupun sifat sentimen.
Elemen penting dalam penyelesaian masalah keamanan dan kejahatan dunia komputer adalah penggunaan sains dan teknologi itu sendiri. Dalam hal ini sains dan teknologi dapat digunakan oleh fihak berwenang seperti: penyelidik, kepolisian, dan kejaksaan untuk mengidentifikasi tersangka pelaku tindak kriminal.
Bukti digital (Digital Evidence) merupakan salahsatu perangkat vital dalam mengungkap tindak cybercrime. Dengan mendapatkan bukti-bukti yang memadai dalam sebuah tindak kejahatan, Bukti Digital yang dimaksud dapat berupa adalah : E-mail, file-file wordprocessors, spreadsheet, sourcecode dari perangkat lunak, Image, web browser, bookmark, cookies, Kalender.
Siapa yang menggunakan IT Forensics ?
Network Administrator merupakan sosok pertama yang umumnya mengetahui keberadaan cybercrime sebelum sebuah kasus cybercrime diusut oleh pihak yang berwenang. Ketika pihak yang berwenang telah dilibatkan dalam sebuah kasus, maka juga akan melibatkan elemenelemen vital lainnya, antara lain:
a. Petugas Keamanan (Officer/as a First Responder), Memiliki kewenangan tugas antara lain: mengidentifikasi peristiwa,mengamankan bukti, pemeliharaan bukti yang temporer dan rawan kerusakan.
b. Penelaah Bukti (Investigator), adalah sosok yang paling berwenang dan memiliki kewenangan tugas antara lain: menetapkan instruksi-instruksi, melakukan pengusutan peristiwa kejahatan, pemeliharaan integritas bukti.
c. Tekhnisi Khusus, memiliki kewenangan tugas antara lain : memeliharaan bukti yang rentan kerusakan dan menyalin storage bukti, mematikan(shuting down) sistem yang sedang berjalan, membungkus/memproteksi buktibukti, mengangkut bukti dan memproses bukti.
IT AUDIT TRAIL
Pengertian Audit Trail?
Audit Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. secara rinci. Audit Trail secara default akan mencatat waktu , user, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merungubah dan menghapus. Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data.Dasar ide membuat fitur Audit Trail adalah menyimpan histori tentang suatu data (dibuat, diubah atau dihapus) dan oleh siapa serta bisa menampilkannya secara kronologis. Dengan adanya Audit Trail ini, semua kegiatan dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa dicatat dengan baik.
Cara Kerja Audit Trail
Audit Trail yang disimpan dalam suatu table
1. Dengan menyisipkan perintah penambahan record ditiap query Insert, Update dan Delete
2. Dengan memanfaatkan fitur trigger pada DBMS. Trigger adalah kumpulan SQL statement, yang secara otomatis menyimpan log pada event INSERT, UPDATE, ataupun DELETE pada sebuah tabel.
Fasilitas Audit Trail
Fasilitas Audit Trail diaktifkan, maka setiap transaksi yang dimasukan ke Accurate, jurnalnya akan dicatat di dalam sebuah tabel, termasuk oleh siapa, dan kapan. Apabila ada sebuah transaksi yang di-edit, maka jurnal lamanya akan disimpan, begitu pula dengan jurnal barunya.
Hasil Audit Trail
Record Audit Trail disimpan dalam bentuk, yaitu :
1. Binary File - Ukuran tidak besar dan tidak bisa dibaca begitu saja
2. Text File - Ukuran besar dan bisa dibaca langsung
3. Tabel.
Kesimpulan:
Audit Trail merupakan urutan kronologis catatan audit, yang masing-masing berisikan bukti langsung yang berkaitan dengan yang dihasilkan dari pelaksanaan suatu proses bisnis atau fungsi sistem. Catatan audit biasanya hasil kerja dari kegiatan seperti transaksi atau komunikasi oleh orang-orang individu, sistem, rekening atau badan lainnya. Dengan adanya Audit Trail diharapkan semua kronologis/kegiatan program dapat terekam dengan baik. IT Audit Trail bisa dikatakan ke akuratan dalam mencatat semua transaksi yang diisi, diubah, atau dihapus oleh seseorang, seseorang di sini merupakan seorang IT yang tentunya ahli dibidang IT Audit. Fasilitas ini dinamakan Audit Trail. Fasilitas ini dapat diaktifkan atau di non-aktifkan melalui menu preferences.Jadi, apa pun yang dilakukan oleh user di Accurate dapat dipantau dari laporan Audit Trail. Laporan ini dapat berupa summary (aktivitas apa saja yang dilakukan), atau detail (semua perubahan jurnal akan ditampilkan).
REAL TIME AUDIT
Real Time Audit atau RTA adalah suatu sistem untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuangan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan, di mana pun mereka berada. Ini mengkombinasikan prosedur sederhana dan logis untuk merencanakan dan melakukan dana untuk kegiatan dan "siklus proyek" pendekatan untuk memantau kegiatan yang sedang berlangsung dan penilaian termasuk cara mencegah pengeluaran yang tidak sesuai.
RTA menyediakan teknik ideal untuk memungkinkan mereka yang bertanggung jawab untuk dana, seperti bantuan donor, investor dan sponsor kegiatan untuk dapat "terlihat di atas bahu" dari manajer kegiatan didanai sehingga untuk memantau kemajuan. Sejauh kegiatan manajer prihatin RTA meningkatkan kinerja karena sistem ini tidak mengganggu dan donor atau investor dapat memperoleh informasi yang mereka butuhkan tanpa menuntut waktu manajer. Pada bagian dari pemodal RTA adalah metode biaya yang sangat nyaman dan rendah untuk memantau kemajuan dan menerima laporan rinci reguler tanpa menimbulkan beban administrasi yang berlebihan baik untuk staf mereka sendiri atau manajemen atau bagian dari aktivitas manajer.
Penghematan biaya overhead administrasi yang timbul dari penggunaan RTA yang signifikan dan meningkat seiring kemajuan teknologi dan teknik dan kualitas pelaporan dan kontrol manajemen meningkatkan menyediakan kedua manajer dan pemilik modal dengan cara untuk mencari kegiatan yang dibiayai dari sudut pandang beberapa manfaat dengan minimum atau tidak ada konsumsi waktu di bagian aktivitas manajer.
Sumber :
http://ayazmaniez.wordpress.com/2010/06/02/it-forensik/
http://soul2tear.wordpress.com/tag/it-forensik/
http://adhi89.blogspot.com/2011/03/it-forensik-di-dunia-cybercrime.html
http://juliocaesarz.blogspot.com/2011/03/it-audit-trail.html
http://juliocaesarz.blogspot.com/2011/02/real-time-audit.htmlarif jacobhttp://www.blogger.com/profile/08420878031863234246noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5336982393245955608.post-68556935673542250012012-03-30T09:14:00.003-07:002012-03-30T09:23:15.615-07:00Profesi ITPengertian Profesi dan Etika Profesi IT<br /><br />Pengertian Profesi<br /><br />Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.<br /><br />Belum ada kata sepakat mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial”. Secara tradisional ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan, dan kependetaan.<br /><br />Etika Profesi<br /><br />Sebelum Membahas mengenai etika Profesi alangkah baiknya kita bahas dulu apa yang dimaksud dengan etika ;<br /><br />Etika adalah : Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasaYunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atauadat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengankonsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.<br /><br />Etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip prinsip moralyang ada.<br /><br />pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepenringan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.<br /><br />Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit professional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya.<br /><br />Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain.<br /><br />Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agara mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya.<br /><br />Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :<br /><br />Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik. Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari seg baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal. Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.saya juga akan menjelaskan pengertiaan programer.<br />Programmer adalah Profesi yang menulis program dengan bahasa pemrograman seperti Php, Java, C, C++, Delphi, dll.<br /><br /><br />rofesi pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan sesuatu yang dibutuhkan untuk kehidupan sehari-hari yang mengandalkan suatu keahlian khusus. Setiap profesi yang dijalankan oleh seseorang pasti meiliki etika, supaya dalam menjalankan profesinya seseorang tidak melakukan penyimpangan-penyimpangan yang dapat merugikan dirinya sendiri maupun orang lain.<br />etika profesi memuat prinsip atau norma-norma dalam kaitanya dengan hubungan antara para profesi TI yang lain, dengan para pengguna jasanya,dan juga antara organisasi profesi lainya. Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya sendiri, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti:<br />- untuk apa program tersebut dibuat<br />-program yang dibuat nantinya harus sesuai dengan pemakai<br />-harus menjamin keamanan (security) sistem kerja program tersebut.<br />Seseorang yang memiliki profesi di bidang IT harus memiliki :<br />1. Kompetensi, dimana seseorang tersebut harus mengembangkan keahlian atau kompetensi yang ia punya.<br /> untuk memperdalam dan memperbaharui pengetahuan dan keterampilannya sesuai tuntutan profesinya.<br />2. Profesional dalam menjalankan profesinya<br />3. Tanggung jawab atas apa yang telah ia perbuat.<br /><br />Demikian yang saya terangkan diatas, semoga bermanfaat bagi kawan-kawan semua yang ingin berprofesi sebagai programmer Dan TI.tapi saya jelaskan sekali lagi profesi IT itu sangat luas.! :D<br /><br />Referensi <br /><br />http://tulangkering.freehostia.com/<br />http://bayuzu.blogspot.com/2011/11/etika-profesi-it-profesi-bidang-it.htmlarif jacobhttp://www.blogger.com/profile/08420878031863234246noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5336982393245955608.post-53488378895052637422012-03-30T08:47:00.003-07:002012-03-30T08:57:50.125-07:00CYBERCRIME<span style="font-weight:bold;">Defenisi dan Pengertian Cyber Crime</span><br /><br />Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai: "… any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution". Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: "any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data". Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Sedangkan menurut Eoghan Casey “Cybercrime is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks, including crimes that do not rely heavily on computer“. <br /><br />Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.<br /><br /><span style="font-weight:bold;">Karakteristik Cybercrime</span><br /><br />Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :<br />1. Kejahatan kerah biru<br />2. Kejahatan kerah putih<br /><br />Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :<br />1. Ruang lingkup kejahatan<br />2. Sifat kejahatan<br />3. Pelaku kejahatan<br />4. Modus kejahatan<br />5. Jenis kerugian yang ditimbulkan<br /><br /><span style="font-weight:bold;">MODUS OPERANDI CYBER CRIME</span><br /><br />Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:<br /><br /> Unauthorized Access to Computer System and Service<br /><br /> Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).<br /><br /> Illegal Contents<br /> Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.<br /><br /> Data Forgery<br /> Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.<br /><br /> Cyber Espionage<br /> Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)<br /><br /> Cyber Sabotage and Extortion<br /> Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.<br /><br /> Offense against Intellectual Property<br /> Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.<br /><br /> Infringements of Privacy<br /> Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.<br /><br /><span style="font-weight:bold;">REFERENSI</span><br />http://latifaulfah.blogspot.com/2010/02/pengertian-cybercrime.html<br />http://www.ubb.ac.id/menulengkap.php?judul=DEFINISI%20PENGERTIAN%20DAN%20JENIS-JENIS%20CYBERCRIME%20BERIKUT%20MODUS%20OPERANDINYA&&nomorurut_artikel=353arif jacobhttp://www.blogger.com/profile/08420878031863234246noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5336982393245955608.post-68183669221247348032012-03-09T23:21:00.004-08:002012-03-09T23:24:18.079-08:00Etika dan Profesionalisme<span style="font-weight:bold;">ETIKA DAN PROFESIONALISME</span><br /><br /> Idealnya, setiap bidang profesi memiliki rambu-rambu yang mengatur bagaimana seorang profesional berfikir dan bertindak. Dalam beberapa bidang profesi, seperti kedokteran, jurnalistik, dan hukum, rambu-rambu ini telah disepakati bersama para profesionalnya dan dituangkan ke dalam Kode Etik. Seseorang yang melanggar Kode Etik dinyatakan melakukan malpraktek dan bisa mendapatkan sangsi tergantung kepada kekuatan Kode Etik itu di mata hukum. Sangsi yang dikenakan adalah mulai dari yang paling ringan, yaitu sekedar mendapat sebutan “tidak profesional” sampai pada pencabutan ijin praktek, bahkan hukuman pidana.disini saya akan jabarkan pengertia dari Etika dan profesionalisme<br /><br /><span style="font-weight:bold;">Etika</span><br /> Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.<br /><br /><span style="font-weight:bold;">Profesi</span><br /> Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan (occupation) yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetapi belum tentu dikatakan memiliki profesi yang sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup untuk menyatakan suatu pekerjaan dapat disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksaan, dan penguasaan teknik intelektual yang merupakan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.<br /><br /><span style="font-weight:bold;">Profesionalisme </span><br /> Berasal dan kata profesional yang mempunyai makna yaitu berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Sedangkan profesionalisme adalah tingkah laku, keahlian atau kualitas dan seseorang yang professional (Longman, 1987).<br /> <br /><span style="font-weight:bold;">TSI</span><br /> Teknologi Sistem Informasi (TSI) adalah suatu sistem pengolahan data keuangan dan pelayanan jasa perbankan secara elektronis dengan menggunakan sarana komputer, telekomunikasi, dan sarana elektronis lainnya.<br /><br /><span style="font-weight:bold;"><br />Membutuhkan Etika dan Profesionalisme TSI.</span><br />Etika dalam teknologi informasi bertujuan agar mampu memetakan permasalahan yang timbul akibat penggunaan teknologi informasi itu sendiri. Mampu menginventarisasikan dan mengidentifikasikan etikan dalam teknologi informasi.Mampu menemukan masalah dalam penerapan etika teknologi informasi.<br /><br /><span style="font-weight:bold;">Menerapkan Etika dan Profesionalisme TSI</span><br />Etika dan profesionalisme TSI digunakan ketika seseorang hendak menggunakan teknologi sistem informasi yang ada Tetapi etika dan profesionalisme TSI ini tidak hanya digunakan saat sedang melakukan sebuah proyek yang akan dijalankan, melainkan juga harus dijalankan setiap waktu pada saat yang tepat. Sebuah pertanggung-jawaban dari suatu etika dan profesionalisme harus nyata.<br /><br /><span style="font-weight:bold;">Pengguna Etika dan Profesionalisme TSI</span><br />Pengguna etika dan profesionalisme TSI adalah semua elemen di dalam suatu lingkungan kerja yang akan menggunakan TSI. Mereka yang ada di lingkungan kerja ini harus sadar dan bertanggung jawab untuk mengimplementasikan etika dan profesionalisme TSI untuk menghindari isu-isu etika seperti yang telah dijelaskan di atas.<br /><span style="font-weight:bold;"><br />REFERENSI</span><br />http://telematika-shinta.blogspot.com/2010/04/artikel-etika-dan-profesionalisme-tsi.html<br />http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/etika-dan-profesionalisme-tsi-22/<br />http://www.mediabpr.com/kamus-bisnis-bank/teknologi_sistem_informasi_tsi.aspxarif jacobhttp://www.blogger.com/profile/08420878031863234246noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5336982393245955608.post-43205979302236430712012-03-09T23:21:00.001-08:002012-03-09T23:21:50.476-08:00ETIKA DAN PROFESIONALISME<br />Idealnya, setiap bidang profesi memiliki rambu-rambu yang mengatur bagaimana seorang profesional berfikir dan bertindak. Dalam beberapa bidang profesi, seperti kedokteran, jurnalistik, dan hukum, rambu-rambu ini telah disepakati bersama para profesionalnya dan dituangkan ke dalam Kode Etik. Seseorang yang melanggar Kode Etik dinyatakan melakukan malpraktek dan bisa mendapatkan sangsi tergantung kepada kekuatan Kode Etik itu di mata hukum. Sangsi yang dikenakan adalah mulai dari yang paling ringan, yaitu sekedar mendapat sebutan “tidak profesional” sampai pada pencabutan ijin praktek, bahkan hukuman pidana.disini saya akan jabarkan pengertia dari Etika dan profesionalisme<br />Etika<br /> Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.<br />Profesi<br /> Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan (occupation) yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetapi belum tentu dikatakan memiliki profesi yang sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup untuk menyatakan suatu pekerjaan dapat disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksaan, dan penguasaan teknik intelektual yang merupakan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.<br /><br /><br />Profesionalisme <br /> Berasal dan kata profesional yang mempunyai makna yaitu berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Sedangkan profesionalisme adalah tingkah laku, keahlian atau kualitas dan seseorang yang professional (Longman, 1987).<br /> <br /> <br />TSI<br />Teknologi Sistem Informasi (TSI) adalah suatu sistem pengolahan data keuangan dan pelayanan jasa perbankan secara elektronis dengan menggunakan sarana komputer, telekomunikasi, dan sarana elektronis lainnya.<br />Membutuhkan Etika dan Profesionalisme TSI.<br />Etika dalam teknologi informasi bertujuan agar mampu memetakan permasalahan yang timbul akibat penggunaan teknologi informasi itu sendiri. Mampu menginventarisasikan dan mengidentifikasikan etikan dalam teknologi informasi.Mampu menemukan masalah dalam penerapan etika teknologi informasi.<br />Menerapkan Etika dan Profesionalisme TSI<br />Etika dan profesionalisme TSI digunakan ketika seseorang hendak menggunakan teknologi sistem informasi yang ada Tetapi etika dan profesionalisme TSI ini tidak hanya digunakan saat sedang melakukan sebuah proyek yang akan dijalankan, melainkan juga harus dijalankan setiap waktu pada saat yang tepat. Sebuah pertanggung-jawaban dari suatu etika dan profesionalisme harus nyata.<br />Pengguna Etika dan Profesionalisme TSI<br />Pengguna etika dan profesionalisme TSI adalah semua elemen di dalam suatu lingkungan kerja yang akan menggunakan TSI. Mereka yang ada di lingkungan kerja ini harus sadar dan bertanggung jawab untuk mengimplementasikan etika dan profesionalisme TSI untuk menghindari isu-isu etika seperti yang telah dijelaskan di atas.<br /><br />REFERENSI<br />http://telematika-shinta.blogspot.com/2010/04/artikel-etika-dan-profesionalisme-tsi.html<br />http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/etika-dan-profesionalisme-tsi-22/<br />http://www.mediabpr.com/kamus-bisnis-bank/teknologi_sistem_informasi_tsi.aspxarif jacobhttp://www.blogger.com/profile/08420878031863234246noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5336982393245955608.post-44463731555281610632011-11-21T22:20:00.000-08:002011-11-21T22:28:37.240-08:00Computer Vision<span style="font-weight:bold;">Computer Vision</span> / computer becomes seeing machines<br />Computer Vision cendrung mendekati kemampuan manusia dalam menangkap informasi<br />visual (human sight)<br />Untuk kebutuhan tersebut computer vision harus<br />terdiri dari banyak fungsi pendukung yang berfungsi<br />secara penuh<br />Computer Vision Functions<br />Untuk menunjang computer vision, maka<br />terdapat beberapa fungsi pendukung ke dalam sistem<br />ini, antara lain :<br />•Proses penangkapan citra/gambar (image acquisition)<br /><br />•Proses pengolahan citra (image processing)<br /><br />•Analisa data citra (image analysis)<br /><br />•Proses pemahaman data citra (image understanding)<br /><br />Proses dalam Computer Vision<br />Sebuah komputer yang menyerupai kemampuan manusia dalam menangkap sinyal visual(human sight) dilakukan dalam empat tahapan proses dasar :<br />Proses penangkapan citra/gambar (image acquisition), Proses pengolahan citra (image processing), Analisa data citra (image analysis) dan Proses pemahaman data citra (image understanding).<br /><br />Proses dalam Computer Vision…<br />Image Acqusition<br />•Image Acqusition pada manusia dimulai dengan mata,<br /><br />•kemudian informasi visual diterjemahkan ke dalam suatu format yang kemudian dapat dimanipulasi oleh otak.<br /><br />•Senada dengan proses di atas, computer vision membutuhkan sebuah mata untuk menangkap sebuah sinyal visual.<br /><br />•Umumnya mata pada computer vision adalah sebuah kamera video.<br /><br />•Kamera menerjemahkan sebuah scene atau image<br /><br />•Kemudian sinyal listrik ini diubah menjadi bilangan biner yang akan digunakan oleh komputer untuk pemrosesan.<br /><br />Proses dalam Computer Vision…<br /><br />•Image Acqusition…<br /><br />•Keluaran dari kamera adalah berupa sinyal analog, dimana frekuensi dan amplitudonya (frekuensi berhubungan dengan jumlah sinyal dalam satu detik, sedangkan amplitude berkaitan dengan tingginya sinyal listrik yang dihasilkan)merepresentasikan detail ketajaman (brightness) pada scene.<br /><br />•Kamera mengamati sebuah kejadian pada satu jalur dalam satu waktu, memindainya dan membaginyamenjadi ratusan garis horizontal yang sama.<br /><br />•Tiap‐tiap garis membuat sebuah sinyal analog yang amplitudonya menjelaskan perubahan brightness sepanjang garis sinyal tersebut.<br />Proses dalam Computer Vision…<br /> <br />Image Acqusition…<br /><br />•Karena komputer tidak bekerja dengan sinyal analog, maka sebuah analog‐to‐digital converter (ADC), dibutuhkan untuk memproses semua sinyal tersebut oleh komputer.<br /><br />•ADC ini akan mengubah sinyal analog yang direpresentasikan dalam bentuk informasi sinyal tunggal ke dalam sebuah aliran (stream) sejumlah bilangan biner<br /><br />•Bilangan biner ini kemudian disimpan di dalam memori dan akan menjadi data raw yang akan diproses.<br /><br />Proses dalam Computer Vision…<br />Image Processing<br /><br />Tahapan berikutnya computer vision akan melibatkan sejumlah manipulasi utama (initial manipulation) dari data binary tersebut.<br /><br />•Image processing membantu peningkatan dan perbaikan kualitas image, sehingga dapat dianalisa dan di olah lebih jauh secara lebih efisien.<br /><br />•Image processing akan meningkatkan perbandingan sinyal terhadap noise (signal‐to‐noise ratio = s/n). Sinyal‐sinyal tersebut adalah informasi yang akan merepresentasikan objek yang ada dalam image.<br /><br />•Sedangkan noise adalah segala bentuk interferensi, kekurang pengaburan, yang terjadi pada sebuah objek.<br /><br /><br />Proses dalam Computer Vision…<br />Image Analysis<br /><br />•Image analysis akan mengeksplorasi scene ke dalam bentuk karateristik utama dari objek melalui suatu proses investigasi.<br /><br />•Sebuah program komputer akan mulai melihat melalui bilangan biner yang merepresentasikan informasi visual untuk mengidentifikasi fitur‐fitur spesifik dan karekteristiknya.<br /><br />•Lebih khusus lagi program image analysis digunakan untuk mencari tepi dan batas‐batasan objek dalam image.<br /><br /><br />Proses dalam Computer Vision…<br />Image Anlysis<br /><br />•Sebuah tepian (edge) terbentuk antara objek dan latar belakangnya atau antara dua objek yang spesifik.<br /><br />•Tepi ini akan terdeteksi sebagai akibat dari perbedaan level brightness pada sisi yang berbeda dengan salah satu batasnya.<br /><br />Proses dalam Computer Vision…<br /><br />Image Understanding<br /><br />Ini adalah langkah terakhir dalam proses computer vision, yang mana sprsifik objek dan hubungannya di identifikasi.<br />Pada bagian ini akan melibatkan kajian tentang teknik teknik artificial intelligent.<br />Understanding berkaitan dengn template matching yang ada dalam sebuah scene.<br />Metode ini menggunakan program pencarian (search program)dan teknik penyesuaian pola (pattern matching techniques).<br /><br />Sumber:muhammadadri.net/wp-content/uploads/.../computer-vision-01.pdfarif jacobhttp://www.blogger.com/profile/08420878031863234246noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-5336982393245955608.post-71752087094460790102011-11-09T07:26:00.000-08:002011-11-09T07:28:38.804-08:00Perbedaan Pendekatan Berorientasi Objek dengan Pendekatan TerstrukturPada mata kuliah Pengembangan Sistem terdapat dua kategori pendekatan pengembangan, yaitu Pendekatan Terstruktur ,Pendekatan Objek .<br />Saya akan jabar kan pengertian” Pendekatan Terstruktur dan Pendekatan Objek :<br /><br />Pendekatan terstruktur merupakan pendekatan pengembangan sistem yang tidak hanya mengikuti tahapan system life cycle namun juga dilengkapi dengan beberapa alat dan teknik dan telah dimulai dari awal tahun 1970-an.Selain pengertian diatas Pendekatan Terstruktur adalah suatu aktifitas pendekatan dengan memperhatikan urutan langkah-langkah perintah secara sistematis, logis , dan tersusun berdasarkan algoritma yang sederhana dan mudah dipahami.Pendekatan terstruktur memilki beberapa sifat – sifat seperti :<br />1.Memuat teknik pemecahan masalah yang logis dan sistematis.<br />2.Memuat algoritma yang efisien, efektif dan sederhana.<br />3.Program disusun dengan logika yang mudah dipahami.<br />4.Tidak menggunakan perintah GOTO.<br />5.Biaya pengujian program relatif rendah.<br />6.Memiliki dokumentasi yang baik/<br />7.Biaya perawatan dan dokumentasi yang dibutuhkan relatif rendah.<br /><br />Pemrograman berorientasi objek merupakan paradigma pemrograman yang berorientasikan kepada objek. Pendekatan berorientasi objek akan memandang sistem yang akan dikembangkan sebagai suatu kumpulan objek yang berkorespondensi dengan objek-objek dunia nvata. Ada banvak cara untuk mengabstraksikan dan memodelkan objek-objek tersebut, mulai dan abstraksi objek, kelas, hubungan antar kelas sampai abstraksi sistem. Saat mengabstraksikan dan memodelkan objek mi, data dan proses-proses yangdipunyai oleh objek akan dienkapsulasi (dibungkus) menjadi satu kesatuan.Dalam rekayasa perangkat lunak, konsep pendekatan berorientasi objek dapat diterapkan pada tahap analisis, perancangan, pemrograman, dan pengujianperangkat lunak. Ada berbagai teknik yang dapat digunakan pada masing-masing tahap tersebut, dengan aturan dan alat bantu pemodelan tertentu.Sistem berorientasi objek merupakan sebuah sistem yang dibangun denganberdasarkan metode berorientasi objek adalah sebuah sistem yang komponennva dibungkus (dienkapsulasi) menjadi kelompok data dan fungsi.<br />Perbedaan utama antara terstruktur dan OO yaitu pada perancangan terstruktur penguraian masalah dilakukan berdasarkan fungsi atau proses secara hirarki, mulai dan konteks sampai proses-proses yang paling kecil. Sementara pada metode berorientasi objek, pemecahan/penguraian masalah dilakukan berdasarkan objek-objek yang ada dalam sistem. Atau dapat kita katakan, pada perancangan terstruktur dapat dilihat aliran-aliran data atau proses pemecahan dari masalah, sedangkan pada OO yang dapat kita lihat adalah aliran objek dan aktivitas-aktivitas yang ada dalam rancangan pemecahan masalah.<br /><br />Sumber:<br /><br />http://www.scribd.com/doc/60314795/48/Perbandingan-Pendekatan-OO-dan-Terstruktur<br />http://fajarrizkiiskandar.blogspot.com/2011/10/perbedaan-sistem-objek-orientied-dan.html<br />http://gitasavitriputri.blogspot.com/2009/06/3-pendekatan-software-engineering.html<br />http://www.gangsir.com/download/3-PendekatanPengembanganSistemTerstruktur.pdf<br />http://www.scribd.com/doc/60314795/46/Sekilas-Pendekatan-terstrukturarif jacobhttp://www.blogger.com/profile/08420878031863234246noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5336982393245955608.post-24330345524974793702011-10-31T21:32:00.001-07:002011-10-31T21:33:07.477-07:00Telematika Wireless - BluetoothTelematika Wireless - Bluetooth<br /><br />Dalam perkembangan perangkat telekomunikasi tentunya kita sering mendengar kata wireless, wireless merupakan penghubung dua perangkat yang tidak mengunakan media kabel (nirkabel) teknologi wireless merupakan teknologi tanpa kabel, dalam melakukan hubungan telekomunikasi tidak lagi mengunakan media atau sarana kabel tetapi dengan menggunakan gelombang elektromagnetik sebagai pengganti kabel.<br /><br />Pada saat ini perkembangan teknologi wireless tumbuh dan berkembang dengan pesat, dimana setiap saat kita selalu membutuhkan sarana telokominikasi, hal ini dapat terbukti dengan semakin banyaknya pemakaian telepon selular. Alasan mengapa teknologi wireless semakin berkembang adalah karena kebutuhan sumber daya yang semakin meningkat. Salah satu teknologi wireless yang berkembang saat ini adalah Bluetooth. Teknologi BlueTooth ini merupakan modifikasi dari Frekuensi Radio, berbeda dengan Infra Red yang menggunakan medium cahaya.<br /><br />Bluetooth adalah suatu teknologi baru yang mulai dikenal dan digunakan. Teknologi ini memberikan perubahan yang signifikan terhadap peralatan elektronik yang kita gunakan. Jika kita melihat sekeliling kita dimana keyboard dihubungkan pada komputer. Demikian juga halnya dengan printer, mouse, monitor dan lain sebagainya. Semua peralatan itu dihubungkan dengan menggunakan kabel. Akibatnya terjadi masalah banyak kabel yang dibutuhkan di kantor, rumah atau tempat-tempat lainnya. Masalah lain yang ditemui adalah bagaimana menelusuri kabel-kabel yang terpasang jika ada suatu kesalahan atau kerusakan. Bluetooth memperbaiki penggunaan teknologi kabel yang cenderung menyulitkan ini dengan cara menghubungkan beberapa peralatan tanpa menggunakan kabel.<br />Pada dasarnya bluetooth diciptakan bukan hanya menggantikan atau menghilangkan penggunaan kabel didalam melakukan pertukaran informasi, tetapi juga mampu menawarkan fitur yang baik untuk teknologi mobile wireless dengan biaya yang relatif rendah, konsumsi daya yang rendah, interoperability yang menjanjikan, mudah dalam pengoperasian dan mampu menyediakan layanan yang bermacam-macam.<br />Secara lebih rinci, Bluetooth merupakan nama yang diberikan untuk teknologi baru dengan menggunakan short-range radio links untuk menggantikan koneksi kabel portable atau alat elektronik yang sudah pasti. Tujuannya adalah mengu- rangi kompleksitas, power serta biaya. Bluetooth iimplementasikan pada tempat-tempat yang tidak mendukung sistem wireless seperti di rumah atau di jalan untuk membentuk Personal Area Networking (PAN), yaitu peralatan yang digunakan secara bersama-sama. Ada tiga belas aplikasi spesifik dari bluetooth:<br />1. Generic Access: prosedur untuk link management yang menyediakan jalan untuk membangun dan memelihara secure link antara master dan slave.<br />2. Service Discovery: protocol untuk mengetahui servis yang disediakan.<br />3. Serial Port: penggantian untuk kabel serial port.<br />4. Generic object exchange: menetapkan hubungan client-server untuk object movement.<br />5. LAN access: protocol antara mobile computer dan fixed LAN.<br />6. Dial-up networking: mengijinkan komputer atau notebook untuk dial/call via mobile phone.<br />7. Fax: mengijinkan mobile fax untuk berbicara lewat mobile phone.<br />8. Cordless telephony: menghubungkan handset dengan local base station.<br />9. Intercom: digital walkie-talkie.<br />10. Headset: mengijinkan hands-free voice communication.<br />11. Object push: menyediakan jalan untuk pertukaran simple objects.<br />12. File Transfer: menyediakan fasilitas transfer file secara lebih general.<br />13. Synchronization: mengijinkan PDA untuk sinkronisasi dengan komputer lain.<br /><br />Sumber :<br />http://journal.uii.ac.id/index.php/Snati/article/viewFile/1378/1158<br />http:// oc.its.ac.id/ambilfile.php?idp=157<br />http://ilmukomputer.org/2011/09/29/wireless-advanced/<br />http://auliaakbar90.blogspot.com/2010/12/sejarah-dan-kegunaan-teknologi-wireless.htmlarif jacobhttp://www.blogger.com/profile/08420878031863234246noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5336982393245955608.post-28958183953269782312011-10-31T21:16:00.001-07:002011-10-31T21:16:38.102-07:00Telematika ;)LAYANAN-LAYANAN PADA TELEMATIKA<br /><br />Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya, bahwa telematika berhubungan erat dengan kebutuhan pengguna (user) untuk pemenuhan informasi yang dinginkan user. Hal tersebut berhubungan dengan layanan- layanan (service) yang ada pada telematika. Layanan-layanan tersebut dapat dikategorikan menjadi 4 layanan, yaitu sebagai berikut :<br /><br />1. Layanan Informasi (Information Service)<br /><br />Penggunaan teknologi telematika dan aliran informasi harus selalu ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk pemberantasan kemiskinan dan kesenjangan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Selain itu, teknologi telematika juga harus diarahkan untuk menjembatani kesenjangan politik dan budaya serta meningkatkan keharmonisan di kalangan masyarakat.<br /><br /><br />Wartel dan Warnet memainkan peranan penting dalam masyarakat. Warung Telekomunikasi dan Warung Internet ini secara berkelanjutan memperluas jangkauan pelayanan telepon dan internet, baik di daerah kota maupun desa, bagi pelanggan yang tidak memiliki akses sendiri di tempat tinggal atau di tempat kerjanya. Oleh karena itu langkah-langkah lebih lanjut untuk mendorong pertumbuhan jangkauan dan kandungan informasi pelayanan publik, memperluas pelayanan kesehatan dan pendidikan, mengembangkan sentra-sentra pelayanan masyarakat perkotaan dan pedesaan, serta menyediakan layanan “e-commerce” bagi usaha kecil dan menengah, sangat diperlukan. Dengan demikian akan terbentuk Balai-balai Informasi. Untuk melayani lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh masyarakat.<br /><br /><br />Layanan Infromasi (information service) menggabungkan suatu sistem komunikasi dengan kendaraan yang bergerak. Ada beberapa contoh layanan informasi, misalnya internet services yang saat ini sudah lazim.<br /><br />a. Real-time traffic information (Mobile data dan mobile television)<br /><br />Real time traffic information (Mobile data dan mobile television) memberikan kita kemudahan mengenai arus lalu lintas yang kita butuhkan informasinya. Mobile data dapat digunakan untuk menerima saluran TV dan program, dengan cara yang sama ke ponsel, tetapi menggunakan TV LCD perangkat.<br /><br /><br />b. Telematik terminal<br /><br />Secara umum, terminal telematika tidak memiliki perangkat layar, cara mereka memberikan informasi gambar kepada pengguna adalah dengan menggunakan sebuah perangkat tampilan, misalnya, yang sudah marak digunakan saat ini adaLah Liquid Crystal DispLay (LCD).<br /><br /><br />2. Layanan Keamanan (Security Service)<br /><br />Layanan keamanan memberikan fasilitas yang berfungsi untuk untuk memantau dan memberikan informasi bila ada sesuatu yang berjalan atau beroperasi tidak seharusnya. Kelebihan dari layanan ini adalah dapat mengurangi tingkat pencurian dan kejahatan.<br /><br /><br />3. Layanan Context-Aware dan Event-base (Context-Aware Service)<br /><br />Layanan Context awareness memiliki kemampuan sistem yang dapat memahami user, network, lingkungan, dan dengan pemahaman tersebut dapat melakukan adaptasi yang dinamis sesuai kebutuhan user.<br /><br /><br />Ada tiga hal yang menjadi perhatian sistem context-aware menurut Albrecht Schmidt, yaitu:<br /><br />a. The acquisition of context<br /><br />Hal ini berkaitan dengan pemilihan konteks dan bagaimana cara memperoleh konteks yang diinginkan, sebagai contoh : pemilihan konteks lokasi, dengan penggunaan suatu sensor lokasi tertentu (misalnya: GPS) untuk melihat situasi atau posisi suatu lokasi tersebut.<br /><br /><br />b. The abstraction and understanding of context<br /><br />Pemahaman terhadap bagaimana cara konteks yang dipilih berhubungan dengan kondisi nyata, bagaimana informasi yang dimiliki suatu konteks dapat membantu meningkatkan kinerja aplikasi, dan bagaimana tanggapan sistem dan cara kerja terhadap inputan dalam suatu konteks.<br /><br /><br />c. Application behaviour based on the recognized context<br /><br />Terakhir, dua hal yang paling penting adalah bagaimana pengguna dapat memahami sistem dan tingkah lakunya yang sesuai dengan konteks yang dimilikinya serta bagaimana caranya memberikan kontrol penuh kepada pengguna terhadap sistem.<br /><br /><br /><br />Navigation<br />Navigasi merupakan suatu proses untuk membaca dan mengendalikan pergerakan suatu kendaraan atau benda dari satu tempat ke tempat lain.<br /><br /><br />Global Navigation Satellite System atau GNSS<br /><br />GNSS merupakan sebuah istilah untuk sistem navigasi satelit yang menyediakan posisi dengan lingkup yang global atau luas.<br /><br /><br /><br />LBS (Location-Based Service)<br /><br />LBS (location-based service) merupakan bagian yang lebih sederhana dalam context awareness, pada saat user mencari keyword tertentu, maka ia akan mendapatkan hasil yang berbeda tergantung pada posisi user.<br /><br /><br />4. Layanan Perbaikan sumber (Resource Discovery Service)<br /><br />Layanan telematika yang terakhir adalah layanan perbaikan sumber. Resource Discovery Service (RDS) adalah sebuah layanan yang berfungsi untuk penemuan layanan utilitas yang diperlukan. The RDS juga berfungsi dalam pengindeksan lokasi layanan utilitas untuk mempercepat kecepatan penemuan.arif jacobhttp://www.blogger.com/profile/08420878031863234246noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5336982393245955608.post-82285988467760349762011-05-08T01:04:00.000-07:002011-05-08T01:05:39.692-07:00Pengumpulan DataTeknik Pengumpulan Data <br /><br /><br />Pengumpulan data dapat diartikan sebagai proses atau kegiatan yang dilakukan peneliti untuk mengungkap atau menjaring berbagai fenomena, informasi atau kondisi lokasi penelitian sesuai dengan lingkup penelitian yang dibuat oleh penulis tersebut. Pengumpulan data juga bisa diartikan sebagai sebagai proses yang menggambarkan pengumpulan data secara kuantitatif dan kualitatif.<br /><br />Berikut ini ada beberapa teknik dalam pengumpulan data, yaitu:<br /><br />Wawancara<br /><br />Wawancara adalah suatu percakapan langsung antara pewawancara dengan yang diwawancarai dengan tujuan-tujuan tertentu dengan menggunakan format tanya jawab yang terencana. Analis sistem menggunakan mekanisme feedback dan cara utama untuk mengumpulkan fakta lapangan dan melihat gap yang ada.<br /><br />Ada dua tipe pertanyaan dalam wawancara, yaitu:<br /><br />Pertanyaan open-ended.<br />Pewawancara mengijinkan secara bebas orang yang diwawancarai dalam menjawab pertanyaan, dan pewawancara menganjurkan yang diwawancarai untuk memberikan informasi yang tidak diketahui sebelumnya kepada pewawancara.<br /><br />Pertanyaan close-ended.<br />Pewawancara membatasi orang yang diwawancarai dalam menjawab pertanyaan yang diberikan oleh pewawancara.<br /><br />Berikut ini langkah-langkah dalam persiapan wawancara:<br />1. Membaca materi latar belakang.<br />2. Menetapkan tujuan wawancara.<br />3. Memutuskan siapa yang diwawancarai.<br />4. Menyiapkan orang yang diwawancarai.<br />5. Menentukan jenis dan struktur pertanyaan.<br /><br />Kelebihan teknik wawancara:<br /><br />Wawancara memberikan kesempatan kepada pewawancara untuk memotivasi orang yang diwawancarai untuk menjawab dengan bebas dan terbuka terhadap pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.<br />Memungkinkan pewawancara untuk mengembangkan pertanyaan-pertanyaan sesuai dengan situasi yang berkembang.<br />Pewawancara dapat menilai kebenaran jawaban yang diberikan dari gerak-gerik dan raut wajah orang yang diwawancarai.<br />Pewawancara dapat menanyakan kegiatan-kegiatan khusus yang tidak selalu terjadi.<br /><br /><br />Kelemahan teknik wawancara:<br /><br />Proses wawancara membutuhkan waktuyang lama, sehingga secara relative mahal dibandingkan tehnik lainnya.<br />Keberhasilan tehnik wawancara sangat tergantung dari kepandaian pewawancara untuk melakukan hubungan antar manusia.<br />Wawancara tidak selalu tepat untuk kondisi-kondisi tempat yang tertentu.<br /><br /><br /><br />Observasi<br /><br />Observasi adalah pengamatan langsung suatu kegiatan yang sedang dilakukan. Melalui observasi penganalisis dapat memperoleh pandangan-pandangan mengenai apa yang sebenarnya dilakukan, melihat langsung keterkaitan diantara para pembuat keputusan di dalam organisasi, memahami pengaruh latar belakang fisik terhadap para pembuat keputusan, menafsirkan pesan-pesan yang dikirim oleh pembuat keputusan lewat tata letak kantor, serta memahami pengaruh para pembuat keputusan lainnya.<br /><br />Kelebihan teknik observasi :<br /><br />Data yang dikumpulkan melalui observasi cenderung mempunyai keandalan yang tinggi.<br />Penganalisis melalui observasi dapat melihat langsung apa yang sedang dikerjakan.<br />Dengan observasi, penganalisis dapat menggambarkan lingkungan fisik dari kegiatan-kegiatan. <br />Kekurangan teknik observasi :<br /><br /><br />Umumnya orang yang diamati merasa terganggu dan tidak nyaman.<br />Pekerjaan yang sedang diobservasi mungkin tidak dapat mewakili suatu tingkat kualitas pekerjaan tertentu atau kegiatan-kegiatan khusus yang tidak selalu dilakukan.<br />Observasi dapat menggangu pekerjaan yang sedang dilakukan.<br />Kuesioner<br /><br /><br />Kuesioner adalah suatu daftar yang berisi pertanyaan-pertanyaan untuk tujuan khusus yang memungkinkan panganalisis untuk mengumpulkan data mengenai sikap, keyakinan, perilaku dan karakteristik dari orang-orang utama di dalam organisasi serta pendapat dari responden yang dipilih.<br /><br />Kelebihan teknik kuesioner<br /><br />Kuesioner baik untuk sumber data yang banyak dan tersebar.<br />Responden tidak merasa terganggu, karena dapat mengisi kuesioner dengan memilih waktunya sendiri yang paling luang.<br />Kuesioner secara relative lebih efisien untuk sumber data yang banyak.<br /><br /><br />Kekurangan teknik kuesioner<br /><br />Kuesioner tidak menggaransi responden untuk menjawab pertanyaan dengan sepenuh hati.<br />Kuesioner cenderung tidak fleksibel, artinya pertanyaan yang harus dijawab terbatas yang dicantumkan di kuesioner saja, tidak dapat dikembangkan lagi sesuai dengan situasinya.<br />Pengumpulan sampel tidak dapat dilakukan secara bersama-sama dengan daftar pertanyaan, lain halnya dengan observasi yang dapat sekaligus mengumpulkan sampel.<br />Kuesioner yang lengkap sulit untuk dibuat.<br /><br />Pengambilan Sampel (Sampling)<br /><br /><br />Sampling adalah pemilihan sejumlah item tertentu dari seluruh item yang ada dengan tujuan mempelajari sebagian item tersebut untuk mewakili seluruh itemnya. Sebagian item yang dipilih disebut sampel-sampel (samples), sedang seluruh item yang ada disebut populasi (population).<br /><br />Cara pengambilan sampel:<br /><br />a) Pengambilan sampel secara keputusan.<br />Adalah penentuan sampel dan pemilihan masing-masing item sampelnya diambil dengan dasar keputusan yang masuk akal menurut si pengambil sampel.<br /><br />b) Pengambilan sampel secara statistik.<br />Pengambilan sampel didasarkan secara random, sehingga semua item di populasi mempunyai kesempatan yang sama untuk terpilih sebagai sampel.<br /><br /><br /><br />====================================================================<br /><br />Sumber :<br />http://febriani.staff.gunadarma.ac.id/<br />http://efankhonghucu.blogspot.com/2011/03/tehnik-pengumpulan-data.htmlarif jacobhttp://www.blogger.com/profile/08420878031863234246noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5336982393245955608.post-83169538933649469992011-05-08T01:02:00.000-07:002011-05-08T01:03:24.511-07:00ProposalProposal <br /><br /><br /><br />Pengertian<br /><br />Proposal adalah usulan untuk melakukan suatu kegiatan. Proposal adalah sebuah tulisan yang dibuat oleh si penulis yang bertujuan untuk menjabarkan atau menjelasan sebuah tujuan kepada si pembaca (individu atau perusahaan) sehingga mereka memperoleh pemahaman mengenai tujuan tersebut lebih mendetail. Diharapkan dari proposal tersebut dapat memberikan informasi yang sedetail mungkin kepada si pembaca, sehingga akhirnya memperoleh persamaan visi, misi, dan tujuan. <br /><br /><br /><br /><br />Syarat-syarat Proposal yang Baik<br /><br />1. Jelas (Clear)<br /><br />2. Singkat (Consice)<br /><br />Proposal harus ditulis singkat tanpa melupakan kaidah-kaidah penulisan dan mengurangi kejelasan dan kelengkapan proposal. <br /><br />3. Lengkap (Complette)<br /><br />Proposal harus dibuat secara lengkap, artinya proposal harus dibuat dengan informasi pendukug. <br /><br />4. Benar (Correct)<br /><br />Kebenaran proposal sangat dipengaruhi oleh nurani pembuat. Jangan sampai karena ingin meyakinkan dan membuat proposal semenarik mungkin, penyusun menyembunyikan informasi-informasi yang dirasa kurang menguntungkan. Bila pada suatu waktu diketahui ketidakbenaran proposal, nama baik dan kredibilitas penyusun sangat dipertaruhkan. <br /><br />5. Tidak kadaluwarsa (up to date)<br /><br />Keakuratan dan ketepatan data pendukung sangat diperlukan dalam penyusunan usaha. Perkembangan tidak hanya sebatas pada perkembangan ilmu dan teknoligi saja, tetapi juga perkembangan pranatadan nilai-nilai yang dianut masyarakat.<br /><br /><br /><br /><br />Sistematika Proposal<br /><br />1. Pendahuluan<br /><br />a. Berisi tentang hal-hal dan kondisi umum yang melatar belakangi dilaksanakan kegiatan tersebut.<br /><br />b. Hubungan kegiatan tersebut dalam kehidupan sehari-hari(nyata)<br /><br />c. Point-point pembahasan pada pendahuluan ini, mengacu pada komponen SWOT <br /><br />2. Dasar Pemikiran<br /><br />a. Berisi tentang dasar yang digunakan dalam pelaksanaan, misalnya: Tri Darma Perguruan Tinggi, program kerja pengurus dan lain-lain<br /><br />b. Jika kegiatan tersebut bukan dari organisasi, maka didasarkan secara umum, misalnya : Peraturan Pemerintah No sekian<br /><br />3. Tujuan<br /><br />a. Tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan tersebut ( umum dan khusus)<br /><br />b. Tentukan juga keluaran ( output ) yang dikehendaki seperti apa<br /><br />4. Tema<br /><br />Tema yang diangkat dalam kegiatan tersebut<br /><br />5. Jenis Kegiatan<br /><br />a. Diperlukan untuk menjelaskan rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan jika kegiatannya lebih dari satu,<br /><br />b. Menjelaskan bentuk dari kegiatan tersebut. Misal: berupa Seminar,<br /><br />c. Pelatihan, penyampain materi secara lisan, Tanya jawab dan simulasi dll.<br /><br />6. Target<br /><br />Berisi uraian yang lebih terperinci dari Tujuan (Point 3) terutama mengenai ukuran-ukuranyang digunakan sebagai penilaian tercapai atau tidaknya tujuan.<br /><br />7. Sasaran/Peserta<br /><br />Menjelaskan tentang objek atau siapa yang akan mengikuti kegiatan tersebut ( atau lebih kenal dengan peserta)<br /><br />8. Waktu dan Tempat Pelaksanaan<br /><br />Tentukan dimana, hari, tanggal, bulan, tahun serta pukul berapa akan dilaksanakan kegiatan tersebut.<br /><br />9. Anggaran Dana<br /><br />Dalam anggaran disini, hanya disebutkan jumlah total pemasukan dan pengeluaran yang diperkirakan oleh panitia, sedangkan rinciannya dibuat dalam lampiran tersendiri<br /><br />10. Susunan Panitia<br /><br />Dalam halaman atau bagian susunan panitia, biasanya hanya ditulis posisi yang penting-penting saja, seperti Pelindung Kegiatan, Ketua Panitia,Streering Commite dll, sedangkan kepanitian lengkap dicantumkan dalam lampiran.<br /><br />11. Jadwal Kegiatan<br /><br />a. Dibuat sesuai dengan perencanaan dalam kalender Kegiatan yang telah disusun sebelumnya <br /><br />b. Atau bisa juga ditulis terlampir, jika jadwalnya banyak.<br /><br />12. Penutup<br /><br />a. Berisi tentang harapan yang ingin dicapai dan mohon dukungan bagi semua pihak.<br /><br />b. Ditutup dengan lembar pengesahan proposal<br /><br />c. Terakhir, diikuti dengan lampira<br /><br /><br /><br /><br />Jenis-jenis Proposal<br /><br />Berdasarkan bentuknya, proposal dapat dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu: <br /><br />1. Proposal berbentuk formal<br /><br />Proposal berbentuk formal terdiri atas tiga bagian utama, yaitu: <br /><br />1) bagian pendahuluan, yang terdiri atas: sampul dan halaman judul, surat pengantar (kata pengantar), ikhtisar, daftar isi, dan pengesahan permohonan;<br /><br />2) isi proposal, terdiri atas: latar belakang, pembatasan masalah, tujuan, ruang lingkup, pemikiran dasar (anggapan dasar), metodologi, fasilitas, personalia (susunan panitia), keuntungan dan kerugian, waktu, dan biaya; <br /><br />3) bagian pelengkap penutup, yang berisi daftar pustaka, lampiran, tabel, dan sebagainya.<br /><br /><br />2. proposal berbentuk semiformal<br /><br />3. proposal berbentuk nonformal. <br /><br /><br /><br /><br />Proposal semiformal dan nonformal merupakan variasi atau bentuk lain dari bentuk proposal formal karena tidak memenuhi syarat-syarat tertentu atau tidak selengkap seperti proposal bentuk formal.<br /><br /><br /><br /><br />Sumber :<br /><br />http://id.shvoong.com/society-and-news/environment/2043788-pengertian-proposal/<br /><br />http://www.scribd.com/doc/7750045/Proposal<br /><br />http://indonesialanguage.blogspot.com/2008/03/materi-bahasa-indonesia_07.html<br /><br />http://drsbusraelgeri.blogspot.com/2009/08/materi-pelajaran-kewirausahaan-smk.htmlarif jacobhttp://www.blogger.com/profile/08420878031863234246noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5336982393245955608.post-84707294035148104272011-04-11T07:08:00.000-07:002011-04-11T07:10:31.590-07:00Metode Pengumpulan Data<span style="font-style:italic;">Metode Pengumpulan Data </span><br />Metode pengumpulan data (Sugiyono, 2002) yang umum digunakan dalam suatu penelitian adalah: observasi, wawancara, kuesioner,dan JAD.<br /><br /><span style="font-style:italic;">Wawancara</span><br />Wawancara digunakan untuk mendapatkan data secara langsung dari pihak perusahaan. yang merupakan komunikasi dari seseorang pekerja untuk mendapatkan informasi yang sesuai dengan yang diinginkan. Teknik wawancara memakan waktu dan biaya yang sangat besar untuk sampel yang cukup besar dan tersebar. Wawancara berarti komunikasi antara pewawancara dan orang yang diwawancara, hal ini cenderung menimbulkan perbedaan interpretasi antara keduanya. Namun dengan wawancara dapat diperoleh informasi lebih lengkap. Faktor-faktor yang mempengaruhi Interaksi Dalam Wawancara bisa dilihat pada.<br /><br /><span style="font-style:italic;">Kelebihan dan Keterbatasan Wawancara.</span><br />Kelebihan Wawancara adalah <br />a.Wawancara merupakan teknik yang paling tepat untuk mengungkapkan keadaan<br />pribadi subyek wawancara.<br />b.Dapat dilaksanakan terhadap setiap individu dan tingkatan umur.<br />c.Wawancara selalu digunakan untuk mengumpulkan data pelengkap terhadap data<br />yang dikumpulkan dengan teknik lain.<br />d.Dapat diselenggarakan serempak dengan observasi.<br />e.Bahasa dari pewawancara dapat disesuaikan dengan keadaan subyek wawancara.<br />f.Subyek wawancara berhadapan langsung dengan pewawancara, maka diharapkan<br />dapat menimbulkan suasana persaudaraan yang baik, sehingga hal ini akan<br />mempengaruhi hasil wawancara.<br />g.Isi pertanyaan dan caranya mengajukan pertanyaan dapat disesuaikan dengan<br />tingkat perkembangan dan daya tangkap sebyek wawancara. Baik pewawancara<br />maupun subyek wawancara dapat memberikan penjelasan lebih lanjut bilamana<br />pertanyaan atau jawaban belum jelas.<br />h.Tidak dibatasi oleh kemampuan dan menulis individu, artinya orang tidak dapat<br />membaca atau menulispun dapat diajak wawancara<br />i.Kerahasiaan pribadi lebih terjamin.<br />2. kekurangan Wawancara.<br />a.Kalau pewawancara atau subyek wawancara mempunyai suatu prasangka yang<br />satu kepada yang lain, hasil wawancara tidak akan memuaskan.<br />b.Mengadakan wawancara dengan individu satu persatu memerlukan banyak waktu<br />dan tenaga dan mungkin juga biaya.<br />c.Menuntut keahlian, ketrampilan, dan penguasaan bahasa yang baik dari<br />pewawancara.<br />d.Sangat tergantung kepada kesediaan, kemampuan dan keadaan sementara dari<br />subyek wawancara, yang mungkin sangat menghambat ketelitian hasil<br />wawancara.<br />e.Laju dan materi wawancara sangat dipengaruhi oleh situasi sekitar tempat<br />wawancara. Sekalipun ada segi-segi kelemahan, namun wawancara masih banyak<br />sumbangannya sebagai metode untuk mendapatkan data. Bahkan dalam proses<br />konseling, wawancara merupakan alat yang sangat pokok.<br />Manurut (Djumhur dan Moh. Surya) Selain memiliki kelebihan, wawancara juga mempunyai kelemahan - kelemahan, yaitu:<br />1. Memerlukan waktu, tenaga, dan biaya yang lebih besar<br />2. Sangat tergantung pada individu yang akan diwawancarai<br />3. Situasi wawancara mudah dpengaruhi lingkungan sekitar<br />4. Menuntut penguasaan keterampilan bahasa yang baik dari interviewer<br />5. Adanya pengaruh subyektif pewawancara yang dapat mempengaruhi hasil wawancara<br />6. Adanya pengaruh subjektifitas dari interviewer terhadap hasil wawancara<br />Upaya-upaya mengatasi kelemahan dalam wawancara yaitu :<br />1. Kondisikan keadaan agar lebih baik sehingga tidak terpengaruh keadaan lingkungan yang kurang baik.<br />2. Bahasa yang digunakan bisa disesuaikan dengan klien agar klien mengerti dan faham.<br />3. Minimalkan waktu, tenaga, dan biaya yang ada.<br /><br /><span style="font-style:italic;">Kuesioner</span><br />Kuesioner merupakan metode penelitian yang harus dijawab responden untuk menyatakan pandangannya terhadap suatu persoalan. Sebaiknya pertanyaan dibuat dengan bahasa sederhana yang mudah dimengerti dan kalimat-kalimat pendek dengan maksud yang jelas. Penggunaan kuesioner sebagai metode pengumpulan data terdapat beberapa keuntungan, diantaranya adalah pertanyaan yang akan diajukan pada responden dapat distandarkan, responden dapat menjawab kuesioner pada waktu luangnya, pertanyaan yang diajukan dapat dipikirkan terlebih dahulu sehingga jawabannya dapat dipercaya dibandingkan dengan jawaban secara lisan, serta pertanyaan yang diajukan akan lebih tepat dan seragam. Kuesioner dapat dibagi menjadi empat, yaitu:<br />1. Kuesioner tertutup<br />Setiap pertanyaan telah disertai sejumlah pilihan jawaban. Responden hanya memilih jawaban yang paling sesuai.<br />2. Kuesioner terbuka<br />Dimana tidak terdapat pilihan jawaban sehingga responden haru memformulasikan jawabannya sendiri.<br />3. Kuesioner kombinasi terbuka dan tertutup<br />Dimana pertanyaan tertutup kemudian disusul dengan pertanyaan terbuka.<br />4. Kuesioner semi terbuka<br />Pertanyaan yang jawabannya telah tersusun rapi, tetapi masih ada kemungkinan tambahan jawaban.<br /><br />Dalam penelitian ini, digunakan metode pengumpulan data dengan wawancara pada saat awal penelitian.<br />Kelebihan teknik kuesioner:<br />1. Kuesioner baik untuk sumber data yang banyak dan tersebar.<br />2. Responden tidak merasa terganggu, karena dapat mengisi kuesioner<br />dengan memilih waktunya sendiri yang paling luang.<br />3. Kuesioner secara relatip lebih efisien untuk sumber data yang banyak.<br />4. Karena kuesioner biasanya tidak mencantumkan identitas responden,<br />maka hasilnya dapat lebih objektif.<br />Kekurangan teknik kuesioner:<br />1. Kuesioner tidak menggaransi responden untuk menjawab pertanyaan<br />dengan sepenuh hati.<br />2. Kuesioner cenderung tidak fleksibel, artinya pertanyaan yang harus<br />dijawab terbatas yang dicantumkan di kuesioner saja, tidak dapat<br />dikembangkan lagi sesuai dengan situasinya.<br />3. Pengumpulan sampel tidak dapat dilakukan secara bersama-sama<br />dengan daftar pertanyaan, lain halnya dengan obeservasi yang dapat<br />sekaligus mengumpulkan sampel<br />4. Kuesioner yang lengkap sulit untuk dibuat.<br /><br /><br /><span style="font-style:italic;">Observasi</span><br />Observasi merupakan salah satu teknik pengumpulan data yang cukup efektif untuk mempelajari suatu sistem Observasi merupakan pengamatan secara langsung terhadap kegiatan yang sedang berlangsung. Untuk mendapatkan hasil pengamatan yang baik, pengamatan harus dilakukan dalam waktu yang lama serta pengamat harus membiasakan diri untuk tidak mengganggu kewajaran objek yang diamati sehingga hasil pengamatan dapat optimal.<br /><br />Observasi mempunyai beberapa kebaikan dan juga kekurangan dibandingkan dengan<br />teknik pengumpulan data lainnya.<br />Kebaikan dari observasi adalah sebagai berikut :<br /><br />a. Data yang dikumpulkan melalui observasi cenderung mempunyai keandalan yang tinggi. Kadang observasi dilakukan untuk mengecek validitas dari data yang telah diperoleh sebelumnya dari individu-individu.<br />b. Dapat melihat langsung apa yang sedang dikerjakan, pekerjaan-pekerjaan yang<br />rumit kadang-kadang sulit untuk diterangkan.<br />c. Dapat menggambarkan lingkungan fisik dari kegiatan-kegiatan, misalnya tata<br />letak fisik peralatan, penerangan, gangguan suara dan lain-lain.<br /><br />d. Dapat mengukur tingkat suatu pekerjaan, dalam hal waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan satu unit pekerjaaan tertentu. Sedangkan kekurangannya adalah sebagai berikut :<br />a. Umumnya orang yang diamati merasa terganggu atau tidak nyaman, sehingga akan<br />melakukan pekerjaannya dengan tidak semestinya.<br /><br />b. Pekerjaan yang sedang diamati mungkin tidak mewakili suatu tingkat kesulitan pekerjaan tertentu atau kegiatan-kegiatan khusus yang tidak selalu dilakukan atau volume-volume kegiatan tertentu.<br />c. Dapat mengganggu proses yang sedang diamati.<br />d. Orang yang diamati cenderung melakukan pekerjaannya dengan lebih baik dari<br /><br /><br />sumber:: <br />http://localheroes-jogja.blogspot.com/2009/03/metode-pengumpulan-data.html<br />fenni.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Materi+Analisis+Tambahan.pdfarif jacobhttp://www.blogger.com/profile/08420878031863234246noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5336982393245955608.post-45728637812981841692011-04-11T07:03:00.000-07:002011-04-11T07:06:45.604-07:00Tahapan Menulis Karya IlmiahTahapan dalam menulis Karya Tulis Imliah adalah sebagai berikut :<br /><br /><span style="font-style:italic;">Memilih Topik dan Tema</span><br /><br />Pengertian topik dan tema sering dikacaukan. Wahab (1994:4) menyebutkan bahwa yang dimaksud topik adalah bidang medan atau lapangan masalah yang akan digarap dalam karya tulis atau penelitian. Sementara itu, tema diartikan sebagai pernyataan sentral atau pernyataan inti tentang topik yang akan ditulis. Topik yang memang masih terlalu luas harus dibatasi menjadi sebuah tema.<br /><br /><br /><br /><br />Hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan topik adalah :<br /><br />a. Isu-isu yang masih hangat. <br /><br />b. Peristiwa-peristiwa nasional atau internasional.<br /><br />c. Sesuatu (benda, karya, orang, dan lain-lain) yang dikaitkan dengan permasalahan politik, pendidikan, agama, dan lain-lain.<br /><br />d. Pengalaman-pengalaman pribadi yang berbobot. <br /><br /><br /><br /><br />Cara yang mudah untuk mencari topik adalah dengan membaca secara cepat berbagai sumber informasi, khususnya tentang pendidikan. Hal ini bertujuan antara lain: <br /><br />a. menetapkan topik yang akan dikembangkan<br /><br />b. mencari kemungkinan terdapatnya sumber sebanyak mungkin<br /><br />c. mencari verifikasi yang memungkinkan dilaksanakannya kegiatan penulisan atau penelitian.<br /><br /><br /><br /><br />Selanjutnya penulis perlu membatasi topik. Karena itu, penulis hendaknya:<br /><br />a. memilih salah satu aspek khusus dari topik yang menjadi pilihannya,<br /><br />b. membatasi waktu dan ruang dari aspek yang telah dipilihnya,<br /><br />c. memilih peristiwa khusus dari pembatasan tersebut. <br /><br /><br /><br /><br /><span style="font-style:italic;">Mengumpulkan Bahan</span><br /><br />Setelah memilih topik dan menentukan tema penulisan, penulis mulai mengumpulkan bahan. Bahan bisa didapatkan dari berbagai media cetak maupun elektronika. Bahan-bahan tersebut dikumpulkan terutama yang relevan dengan topik dan tema yang akan ditulis. Pemilihan bahan yang relevan ini bisa dengan cara membaca atau mempelajari bahan secara sepintas serta menilai kualitas isi bahan. Bahan yang sudah terkumpul tersebut bisa dimanfaatkan untuk memperkaya pengetahuan penulis dan sebagai landasan teoretis dari karya tulis tersebut. <br /><br /><br /><br /><br /><span style="font-style:italic;">Survei Lapangan</span><br /><br />Langkah ini adalah melakukan pengamatan atas obyek yang diteliti. Menetapkan masalah dan tujuan yang akan diteliti dan dijadikan karya ilmiah. Langkah ini merupakan titik acuan Anda dalam proses penulisan atau penelitian.<br /><br /><br /><br /><br /><span style="font-style:italic;"></span>Membangun Bibliografi<br /><br />Bibliografi berarti kegiatan teknis membuat deskripsi untuk suatu cantuman tertulis atau pustaka yang telah diterbitkan, yang tersusun secara sistematik berupa daftar menurut aturan yang dikehendaki. Dengan demikian tujuan bibliofrafi adalah untuk mengetahui adanya suatu buku/pustaka atau sejumlah buku/pustaka yang pernah diterbitkan.<br /><br /><br /><br /><br />Unsur-Unsur Bibliografi dan Contoh Penulisannya :<br /><br />a. Nama Pengarang, yang dikutip secara lengkap<br /><br />b. Judul Buku, termasuk judul tambahannya.<br /><br />c. Data Publikasi: penerbit, tempat terbit, tahun terbit, cetakan ke berapa, nomor jilid buku dan tebal (jumlah halaman) buku tersebut.<br /><br />d. Untuk sebuah artikel diperlukan pula judul artikel yang bersangkutan, nama majalah, atau surat kabar, tanggal dan tahun.<br /><br /><br /><br /><br />Penyusunan Bibliografi :<br /><br />a. Nama pengarang diurutkan berdasarkan urutan abjad.<br /><br />b. Jika tidak ada nama pengarang, judul buku atau artikel yang dimasukkan dalam urutan abjad.<br /><br />c. Jika untuk seorang pengarang terdapat lebih dari satu bahan refrensi, untuk refrensi kedua dan seterusnya, nama pengarang tidak diikutsertakan, tetapi diganti dengan garis sepanjang 5 atau 7 ketikan.<br /><br />d. Jarak antara baris dengan baris untuk satu refrensi adalah satu spasi. Namun, jarak antara pokok dengan pokok lain adalah dua spasi.<br /><br />e. Baris pertama dimulai dari margin kiri. Baris kedua dan seterusnya dari tiap pokok harus dimasukkan ke dalam sebanyak tiga atau empat ketikan.<br /><br /><br /><br /><br /><span style="font-style:italic;">Menyusun Hipotesis</span><br /><br />Langkah ini adalah menyusun dugaan-dugaan yang menjadi penyebab dari obyek penelitian Anda. Hipotesis ini merupakan prediksi yang ditetapkan ketika Anda mengamati obyek penelitian.<br /><br /><br /><br /><span style="font-style:italic;"></span>Menyusun Rancangan Penelitian<br /><br />Ini merupakan kerangka kerja bagi penelitian yang dilakukan.<br /><br /><br /><br /> <span style="font-style:italic;">Melaksanakan Percobaan Berdasarkan Metode yang Direncanakan</span><br /><br />Langkah ini merupakan kegiatan nyata dari proses penelitian dalam bentuk percobaan terkait penelitian yang dilakukan. Anda lakukan percobaan yang signifikan dengan obyek penelitian<br /><br /><br /><span style="font-style:italic;"><br />Melaksanakan Pengamatan dan Pengumpulan Data</span><br /><br />Setelah melakukan percobaan atas obyek penelitian dengan metode yang direncanakan, maka selanjutnya Anda melakukan pengamatan terhadap obyek percobaan yang dilakukan tersebut. <br /><br /><br /><span style="font-style:italic;"><br />Menganalisis dan Menginterpretasikan Data<br /></span><br />Langkah ini menganalisa dan menginterpretasikan hasil pengamatan yang sudah dilakukan. Anda coba untuk menginterpretasikan segala kondisi yang terjadi pada saat pengamatan. Di langkah inilah Anda mencoba untuk meneliti dan memperkirakan apa yang terjadi dari pengamatan dan pengumpulan data.<br /><br /><br /><span style="font-style:italic;"><br />Merumuskan Kesimpulan dan Teori</span><br /><br />Langkah ini merumuskan kesimpulan atau teori mengenai segala hal yang terjadi selama percobaan, pengamatan, penganalisaan dan penginterpretasian data. Langkah ini mencoba untuk menarik kesimpulan dari semua yang didapatkan dari proses percobaan, pengamatan, penganalisaan, dan penginterpretasian terhadap obyek penelitian.<br /><br /><br /><br /><span style="font-style:italic;">Melaporkan Hasil Penelitian</span><br /><br />Langkah terakhir dari langkah-langkah menulis karya ilmiah adalah melaporkan hasil penelitian. Dan, langkah inilah yang sesungguhnya merupakan proses penulisan karya ilmiah. Dengan langkah ini, maka guru atau anak didik dapat menyusun sebuah tulisan atau karya tulis ilmiah yang akan memberikan kontribusi pada peningkatan kualitas personal<br /><br /><br /><br /><br />Sumber :<br /><br />http://id.shvoong.com/social-sciences/education/2060113-langkah-langkah-penulisan-kti/<br /><br />http://akudewii.wordpress.com/2011/03/09/tahapan-dalam-menulis-karya-tulis-ilmiah/<br /><br />http://www.anneahira.com/langkah-langkah-menulis-karya-ilmiah.htmarif jacobhttp://www.blogger.com/profile/08420878031863234246noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5336982393245955608.post-72707677939585864802011-04-11T06:59:00.000-07:002011-04-11T07:01:49.742-07:00Metode Ilmiah<span style="font-style:italic;">Metode Ilmiah </span><br />Pengertian Metode adalah<br />Metode berasal dari Bahasa Yunani “Methodos’’ yang berarti cara atau jalan yang ditempuh. Sehubungan dengan upaya ilmiah,maka metode menyangkut masalah cara kerja untuk dapat memahami objek yang menjadi sasaran ilmu yang bersangkutan. Fungsi metode berarti sebagai alat untuk mencapai tujuan.<br /><br /><span style="font-style:italic;">Pengertian Ilmiah</span> adalah<br />Sesuatu dikatakan ilmiah apabila positivis, yaitu ada pembuktian berdasarkan percobaan dan fakta kongkrit kekinian maupun pembuktian teori yang ketat. Hal yang ilmiah selalu tergantikan dengan hal yang baru berarti penemuan ilmiah selalu bersifat temporer dan akan hangus apabila ada pembuktian baru yang menafikannya <br /><br /><span style="font-style:italic;">Pengertian Metode Ilmiah</span> adalah<br />Metode ilmiah atau proses ilmiah merupakan proses keilmuan untuk memperoleh pengetahuan secara sistematis berdasarkan bukti fisis. Ilmuwan melakukan pengamatan serta membentuk hipotesis dalam usahanya untuk menjelaskan fenomena alam. Prediksi yang dibuat berdasarkan hipotesis tersebut diuji dengan melakukan eksperimen. Jika suatu hipotesis lolos uji berkali-kali, hipotesis tersebut dapat menjadi suatu teori ilmiah.<br /><br /><span style="font-style:italic;">Karakteristik Metode Ilmiah </span>adalah<br />Bersifat kritis, analistis, artinya metode menunjukkan adanya proses yang tepat untuk mengidentifikasi masalah dan menentukan metode untuk pemecahan masalah.<br />Bersifat logis, artinya dapat memberikan argumentasi ilmiah. Kesimpulan yang dibuat secara rasional berdasarkan bukti-bukti yang tersedia<br />Bersifat obyektif, artinya dapat dicontoh oleh ilmuwan lain dalam studi yang sama dengan kondisi yang sama pula.<br />Bersifat konseptual, artinya proses penelitian dijalankan dengan pengembangan konsep dan teori agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.<br />Bersifat empiris, artinya metode yang dipakai didasarkan pada fakta di lapangan.<br /><br /><span style="font-style:italic;">Tujuan Metode Ilmiah</span> adalah<br />Sebagai wahana melatih mengungkapkan pemikiran atau hasil penelitiannya dalam bentuk tulisan ilmiah yang sistematis dan metodologis.<br />Menumbuhkan etos ilmiah di kalangan mahasiswa, sehingga tidak hanya menjadi konsumen ilmu pengetahuan, tetapi juga mampu menjadi produsen pemikiran & karya tulis dalam bidang IPTEK terutama setelah penyelesaian studinya.<br />Karya ilmiah yang telah ditulis itu diharapkan menjadi wahana transformasi pengetahuan antara institusi dengan masyarakat, atau orang-2 yang berminat membacanya.<br />Membuktikan potensi dan wawasan ilmiah yang dimiliki mahasiswa dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah dalam bentuk karya ilmiah setelah yang bersangkutan memperoleh pengetahuan dan pendidikan dari jurusannya.<br />Melatih keterampilan dasar untuk melakukan penelitian.<br />Mendapatkan pengetahuan ilmiah (yang rasional, yang teruji) sehingga merupakan pengetahuan yang dapat diandalkan.Merupakan suatu pengejaran terhadap kebenaran yang diatur oleh pertimbangan-pertimbangan logis.Untuk mencari ilmu pengetahuan yang dimulai dari penentuan masalah, pengumpulan data yang relevan, analisis data dan interpretasi temuan, diakhiri dengan penarikan kesimpulan.<br /><br /><br /><span style="font-style:italic;">Sumber </span>:<br /><br />http://ktiptk.blogspirit.com/archive/2009/01/26/pengertian-metode.html<br /><br />http://id.wikipedia.org/wiki/Metode_ilmiah<br /><br />http://dossuwanda.wordpress.com/2008/03/29/apakah-yang-dimaksud-dengan-metode-ilmiah/<br /><br />files.ryant-java.webnode.com/200000059.../metode%20ilmiah.pptarif jacobhttp://www.blogger.com/profile/08420878031863234246noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5336982393245955608.post-32079127714454117752011-02-28T18:03:00.001-08:002011-02-28T18:03:51.756-08:00Karya Ilmiah dan Karya Non IlmiahKarya Ilmiah dan Karya Non Ilmiah <br /><br />Karya Ilmiah merupakan suatu tulisan yang membahas suatu permasalahan berdasarkan penyelidikan, pengamatan, pengumpulan data yang diperoleh melalui suatu penelitian.<br /><br />Ciri -ciri karya ilmiah<br /><br />1. Objektif. Keobjektifan ini menampak pada setiap fakta dan data yang diungkapkan berdasarkan kenyataan yang sebenarnya, tidak dimanipulasi. Juga, setiap pernyataan atau simpulan yang disampaikan berdasarkan bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.<br /><br />2. Netral. Kenetralan ini bisa terlihat pada setiap pernyataan atau penilaian bebas dari kepentingan-kepentingan tertentu baik kepentingan pribadi maupun kelompok. Oleh karena itu, pernyataan-pernyataan yang bersifat ‘mengajak’, ‘membujuk’, atau ‘mempengaruhi’ pembaca dihindarkan.<br /><br />3. Sistematis. Uraian yang terdapat pada karya ilmiah dikatakan sistematis apabila mengikuti pola pengembangan tertentu, misalnya pola urutan, klasifikasi, kausalitas, dan sebagainya. Dengan cara demkian, pembaca akan bisa mengikutinya dengan mudah alur uraiannya.<br /><br />4. Logis. Kelogisan ini bisa dilihat dari pola nalar yang digunakannya, pola nalar induktif atau deduktif. Kalau bermaksud menyimpulkan suatu fakta atau data digunakan pola induktif; sebaliknya, kalau bermaksud membuktikan suatu teori atau hipotesis digunakan pola deduktif.<br /><br />5. Menyajikan fakta (bukan emosi atau perasaan). Setiap pernyataan, uraian, atau simpulan dalam karya ilmiah harus faktual, yaitu menyajikan fakta. Oleh karena itu, pernyataan atau ungkapan yang emosional (menggebu-gebu seperti orang berkampanye, perasaan sedih seperti orang berkabung, perasaan senang seperti orang mendapatkan hadiah, dan perasaan marah seperti orang bertengkar) hendaknya dihindarkan.<br /><br /><br /><br />Macam-macam Karya Ilmiah<br /><br />1. Artikel ilmiah: karya tulis yang dirancang untuk dimuat di jurnal atau buku kumpulan artikel, ditulis dengan tatacara ilmiah, dan disesuai dengan konvensi ilmiah yang berlaku. Artikel dapat dipilah menjadi dua (a) artikel hasil penelitian, dan (b) artikel nonpenelitian.<br /><br />2. Makalah ilmiah: karya tulis yang memuat hasil pemikiran tentang masalah, disusun secara sistematis dan runtut, dan disertai analisis yang logis dan objektif. Makalah dibedakan menjadi dua (a) makalah teknis, dan (b) makalah nonteknis<br /><br />3. Laporan Penelitian: karya tulis yang berisi paparan proses dan hasil penelitian<br /><br /><br /><br />Sikap ilmiah<br /><br />Awalnya saya juga bingung, maksud dari sikap ilmiah itu apa?, tapi setelah membaca beberapa referensi, akhirnya saya mengerti. Untuk lebih jelasnya, yuk baca yang ini :).<br /><br />Sikap ilmiah merupakan sikap yang harus ada pada diri seorang ilmuwan atau akademisi ketika menghadapi persoalan-persoalan ilmiah. Sikap ilmiah ini perlu dibiasakan dalam berbagai forum ilmiah, misalnya dalam diskusi, seminar, loka karya, dan penulisan karya ilmiah<br /><br />Sikap-sikap ilmiah yang dimaksud adalah sebagai berikut.<br /><br />* Sikap ingin tahu. Mengapa demikian? Bagaimana caranya? Apa saja unsur-unsurnya? Dan seterusnya.<br /><br />* Sikap kritis. Sikap kritis ini terlihat pada kebiasaan mencari informasi sebanyak mungkin berkaitan dengan bidang kajiannya.<br /><br />* Sikap terbuka. Sikap terbuka ini terlihat pada kebiasaan mau mendengarkan pendapat, argumentasi, kritik, dan keterangan orang lain.<br /><br />* Sikap objektif. Sikap objektif ini terlihat pada kebiasaan menyatakan apa adanya, tanpa diikuti perasaan pribadi.<br /><br />* Sikap rela menghargai karya orang lain. Sikap menghargai karya orang lain ini terlihat pada kebiasaan menyebutkan sumber secara jelas sekiranya pernyataan atau pendapat yang disampaikan memang berasal dari pernyataan atau pendapat orang lain.<br /><br />* Sikap berani mempertahankan kebenaran. Sikap ini menampak pada ketegaran membela fakta dan hasil temuan lapangan atau pengembangan walapun bertentangan atau tidak sesuai dengan teori atau dalil yang ada.<br /><br />* Sikap menjangkau ke depan. Sikap ini dibuktikan dengan selalu ingin membuktikan hipotesis yang disusunnya demi pengembangan bidang ilmunya.<br /><br /><br />Karya Non Ilmiah adalah karangan yang menyajikan fakta pribadi tentang pengetahuan dan pengalaman dalam kehidupan sehari-hari, bersifat subyektif, tidak didukung fakta umum, dan biasanya menggunakan gaya bahasa yang popular atau biasa digunakan (tidak terlalu formal).<br /><br />Ciri-ciri<br /><br />1. Emotif<br /><br />Kemewahan dan cinta lebih menonjol, tidak sistematis, lebih mencari keuntungan dan sedikit informasi.<br /><br /><br /><br /><br />2. Persuasi<br /><br />Penilaian fakta tanpa bukti. Bujukan untuk meyakinkan pembaca, mempengaruhi sikap cara berfikir pembaca dan cukup informatif.<br /><br /><br /><br /><br />3. Deskriptif<br /><br />pendapat pribadi, sebagian imajinatif dan subjektif.<br /><br /><br /><br /><br />4. Kritik tanpa dukungan bukti.<br /><br /><br /><br /><br />Macam-macam<br /><br />1. Dongeng<br /><br />Merupakan suatu kisah yang diangkat dari pemikiran fiktif dan kisah nyata, menjadi suatu alur perjalanan hidup dengan pesan moral yang mengandung makna hidup dan cara berinteraksi dengan mahluk lainnya.<br /><br /><br /><br /><br />2. Cerpen<br /><br />Suatu bentuk naratif fiktif. Cerita pendek cenderung padat dan langsung pada tujuannya dibandingkan karya-karya fiksi yang lebih panjang.<br /><br /><br /><br /><br />3. Novel<br /><br />Sebuah karya fiksi prosa yang tertulis dan naratif. Biasanya dalam bentuk cerita.<br /><br /><br /><br /><br />4. Drama<br /><br />Adalah suatu bentuk karya sastra yang memiliki bagian untuk diperankan oleh actor.<br /><br /><br /><br /><br />5. Roman<br /><br />Adalah sejenis karya sastra dalam bentuk prosa atau gancaran yang isinya melukiskan perbuatan pelakunya menurut watak dan isi jiwa masing-masing.<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Sumber :<br /><br />http://hamdanimulya.blogspot.com/2009/07/teknik-menulis-karya-ilmiah.html<br />http://skinhead4life-carigaragara.blogspot.com/2010/03/hakikat-karya-ilmiah-ciri-ciri-karya.html<br />http://systemkomputer19.blogspot.com/2011/02/karya-ilmiah-dan-non-ilmiah.html<br />http://www.lpmpjogja.diknas.go.id/materi/fsp/2009-Pembekalan-Pengawas<br />http://menulisbukuilmiah.blogspot.com/2008/10/karya-tulis-ilmiah-ciri-dan-sikap.html<br />http://fikarzone.wordpress.com/2011/02/15/karya-ilmiah-non-ilmiah/<br />http://maizuddin.wordpress.com/2010/05/06/apakah-karya-tulis-ilmiah-itu/<br />http://www.perpustakaan-online.blogspot.com/2008/04/karya-ilmiah.html<br />http://www.capeds.co.cc/2010/04/pengertian-karya-ilmiah.htmlarif jacobhttp://www.blogger.com/profile/08420878031863234246noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5336982393245955608.post-35022340493148131442011-02-28T17:57:00.000-08:002011-02-28T17:58:31.946-08:00Definisi Penalaran DeduktifPENALARAN DEDUKTIF <br /><br />Definisi Penalaran Deduktif<br />Penalaran deduktif adalah suatu proses berpikir yang bertolak dari sesuatu yang umum (prinsip, hukum, teori atau keyakinan) menuju hal-hal khusus. Berdasarkan sesuatu yang umum itu, maka ditariklah kesimpulan tentang hal-hal khusus yang merupakan bagian dari kasus atau peristiwa khusus itu.<br />Penalaran Deduktif dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu :<br /><br />Silogisme<br /><br />Silogisme merupakan bentuk penyimpulan tidak langsung di katakan demikian karena dalam silogisme kita menyimpulkan pengetahuan baru yang kebenarannya di ambil secara sintetis dari dua permasalahan yang dihubungkan dengan cara tertentu , yang tidak terjadi dalam penyimpulan Eduksi. Dan pada saat ini Silogisme terdiri dari silogisme katagorik ,silogisme hipotetik, silogisme alternatif.<br /><br />Silogisme Kategorial <br /><br />Silogisme yang terjadi dari tiga proposisi.<br />Premis umum : Premis Mayor (My)<br />Premis khusus : Premis Minor (Mn)<br />Premis simpulan : Premis Kesimpulan (K)<br />Dalam simpulan terdapat subjek dan predikat. Subjek simpulan disebut term mayor, dan predikat simpulan disebut term minor.<br />Contoh silogisme Kategorial:<br /><br />My : Tidak ada manusia yang keka<br /><br />Mn : Socrates adalah manusia<br /><br />K : Socrates tidak kekal<br /><br /><br /><br />Silogisme Hipotesis<br /><br />Silogisme yang terdiri atas premis mayor yang berproposisi konditional hipotesis.<br />Konditional hipotesis yaitu : bila premis minornya membenarkan anteseden, simpulannya membenarkan konsekuen. Bila minornya menolak anteseden, simpulannya juga menolak konsekuen.<br />Contoh :<br /><br />My : Jika tidak ada air, manusia akan kehausan.<br /><br />Mn : Air tidak ada.<br /><br /><br /><br />K : Jadi, Manusia akan kehausan.<br /><br /><br /><br />Silogisme Alternatif<br /><br />Silogisme yang terdiri atas premis mayor berupa proposisi alternatif.<br />Proposisi alternatif yaitu bila premis minornya membenarkan salah satu alternatifnya. Simpulannya akan menolak alternatif yang lain.<br />Contoh<br />My : Nenek Sumi berada di Bandung atau Bogor.<br />Mn : Nenek Sumi tidak berada di Bogor.<br />K : Jadi, Nenek Sumi berada di Bandung.<br /><br /> Entimen <br />Silogisme ini jarang ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam tulisan maupun lisan. Yang dikemukakan hanya premis minor dan simpulan.<br />Contoh : <br />Dia menerima hadiah pertama karena dia telah menang dalam sayembara itu.<br /><br />Sumber : <br />http://mardiya.wordpress.com/2010/11/29/penalaran-dalam-penulisan-karya-ilmiah-oleh-mardiya/<br />http://fikarzone.wordpress.com/2011/02/12/penjelasan-penalaran-deduktif/<br />bertoamigo.files.wordpress.com/2010/10/reasoning.pptarif jacobhttp://www.blogger.com/profile/08420878031863234246noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5336982393245955608.post-36587887279022898472011-02-18T08:08:00.000-08:002011-02-18T08:12:50.166-08:00Pengertian Penalaran induktifPenalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (observasi empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar.<br />Kemampuan menalar menyebabkan manusia mampu mengembangkan pengetahuan yang merupakan rahasia kekuasaannya. Penalaran menghasilkan pengetahuan yang dikaitkan dengan cara berpikir bukan dengan perasaan.<br /><br />Penalaran sebagai sebuah kemampuan berpikir, memiliki dua ciri pokok, yakni logis dan analitis. Logis artinya bahwa proses berpikir ini dilandasi oleh logika tertentu, sedangkan analitis mengandung arti bahwa proses berpikir ini dilakukan dengan langkah-langkah teratur seperti yang dipersyaratkan oleh logika yang dipergunakannya.<br /><br /><br />Penalaran dibagi menjadi 2 yaitu penalaran induktif dan penalaran deduktif. Pada kali ini saya akan menjelaskan tentang penalaran induktif.<br />Induktif terbagi 3 macam,yaitu:<br /><br />a. Generalisasi <br />Pada generalisasi tersebut,peristiwa yang kita kemukakan harus memadai agar yang kita tarik adalah kesimpulan yang terpercaya suatu kebenarannya.<br />Generalisasi mencakup ciri-ciri esensial, bukan rincian. Dalam pengembangan karangan, generalisasi dibuktikan dengan fakta.Generalisasi adalah suatu proses penalaran yang bertolak dari sejumlah fenomena individual menuju kesimpulan umum yang mengikat seluruh fenomena sejenis dengan fenomena individual yang diselidiki. ( Mundiri, 1994 : 127 )<br />Menurut Gorys Keraf dalam buku Argumentasi dan Narasi, Generalisasi adalah suatu proses penalaran yang bertolak dari sejumlah fenomena individual untuk menurunkan suatu inferensi yang bersifat umum yang mencakup semua fenomena tadi. ( Gorys Keraf, 1994 : 43 )<br /><br />1.Generalisasi Sempurna adalah generalisasi dimana seluruh fenomena yang menjadi dasar penyimpulan diselidiki semua, contoh. Semua bulan masehi mempunyai hari tidak lebih dari 31 hari. Dalam penyimpulan ini, keseluruhan fenomena, yaitu jumlah hari pada setiap bulan dalam satu tahun diselidiki tanpa ada yang ditinggalkan. Generalisasi semacam ini, memberikan kesimpulan yang sangat kuat dan tidak dapat dipatahkan tetapi prosesnya tidak praktis dan tidak ekonomis.<br /><br />2. Generalisasi Sebagian, yaitu generalisasi dimana kesimpulannya diambil berdasarkan sebagian fenomena yang kesimpulanya berlaku juga bagi fenomena sejenis yang belum diselidiki, misalnya. Setelah kita menyelidiki sebagian bangsa Indonesia adalah menusia yang suka bergotong-royong kemudian diambil kesimpulan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang suka bergotong-royong, maka penyimpulan ini adalah generalisasi sebagian (probabilitas).<br />Generalisasi juga bisa dibedakan dari segi bentuknya ada 2, yaitu : loncatan induktif dan yang bukan loncatan induktif. (Gorys Keraf, 1994 : 44-45)<br /><br />1. Loncatan Induktif<br />Generalisasi yang bersifat loncatan induktif tetap bertolak dari beberapa fakta, namun fakta yang digunakan belum mencerminkan seluruh fenomena yang ada. Fakta-fakta tersebut atau proposisi yang digunakan itu kemudian dianggap sudah mewakili seluruh persoalan yang diajukan.<br />Contoh : Sisa suka berenang.Deni juga suka berenang.Reni suka main bola.Teti suka main bulutangkis.Dapat disimpulkan bahwa anak-anak komplek bahari suka olahraga.<br /><br />2. Tanpa Loncatan Induktif<br />Sebuah generalisasi bila fakta-fakta yang diberikan cukup banyak dan menyakinkan, sehingga tidak terdapat peluang untuk menyerang kembali.<br />Misalnya, untuk menyelidiki bagaimana sifat-sifat orang Indonesia pada umumnya, diperlukan ratusan fenomena untuk menyimpulkannya.<br />Contoh: Rika suka bermain bola basket.Rino juga suka bermain bola basket.Tino suka bermain sepak bola.Jadi dapat disimpulkan ke tiga anak tersebut menyukai permainan bola.<br /><br />1. Loncatan Induktif<br />Generalisasi yang bersifat loncatan induktif tetap bertolak dari beberapa fakta, namun fakta yang digunakan belum mencerminkan seluruh fenomena yang ada. Fakta-fakta tersebut atau proposisi yang digunakan itu kemudian dianggap sudah mewakili seluruh persoalan yang diajukan.<br />Contoh : Sisa suka berenang.Deni juga suka berenang.Reni suka main bola.Teti suka main bulutangkis.Dapat disimpulkan bahwa anak-anak komplek bahari suka olahraga.<br /><br />2. Tanpa Loncatan Induktif<br />Sebuah generalisasi bila fakta-fakta yang diberikan cukup banyak dan menyakinkan, sehingga tidak terdapat peluang untuk menyerang kembali.<br />Misalnya, untuk menyelidiki bagaimana sifat-sifat orang Indonesia pada umumnya, diperlukan ratusan fenomena untuk menyimpulkannya.<br />Contoh: Rika suka bermain bola basket.Rino juga suka bermain bola basket.Tino suka bermain sepak bola.Jadi dapat disimpulkan ke tiga anak tersebut menyukai permainan bola.<br /><br />b.Analogi<br />Dalam analogi, kita membandingkan dua macam hal.Dalam penalaran ini kita hanya memperhatikan persamaannya,tanpa memperhatikan perbedaannya.Jadi,kesimpulan yang didapat didasarkan pada persamaan diantara dua hal yang berbeda.<br />proses penalaran untuk menarik kesimpulan/referensi tentang kebenaran suatu gejala khusus berdasarkan kebenaran suatu gejala khusus lain yang memiliki sifat-sifat esensial penting yang bersamaan.<br />Tujuan dari penalaran secara analogi yakni ;<br />~ Analogi dilakukan untuk meramalkan kesamaan.<br />~ Analogi dilakukan untuk menyingkap kekeliruan.<br />~ Analogi dilakukan untuk menyusun klasifikasi.<br />Contoh: Alam semesta berjalan dengan sangat teratur seperti halnya mesin.Matahari,bumi,bulan dan bintang berjuta jumlahnya beredar dengan teratur,seperti halnnya roda mesin yang rumit berputar.Semua bergerak mengikuti irama tertentu.Mesin rumit pada penciptanya yaitu manusia.Manusia yang pandai,teliti,bijaksana.Tidakkah alam yang maha besar dan beredar rapi sepanjang masa inni tidak pula ada penciptanya?Pencipta yang Maha Pandai,Maha Teliti,dan Maha Agung?.<br /><br />c.Kausal<br />Hubungan kausal adalah penalaran yang diperoleh dari gejala-gejala yang saling berhubungan.<br />Dengan menghubungkan fakta yang satu dengan fakta yang lainnya.ampai pada kesimpulan yang menjadi sebab dari fakta itu.atau dpat juga kita sampai pada akibat dari fakta itu.Dalam kaitannya dengan hubungan kausal ini, tiga hubungan antar masalah yaitu sebagai berikut:<br /><br />1) Sebab akibat<br /><br />Sebab akibat ini berpola A menyebabkan B. Disamping ini pola seperti ini juga dapat menyebabkan B, C, D dan seterusnya. Jadi, efek dari suatu peristiwa yang diaanggap penyebab kadang-kadang lebih dari satu. Dalam kaitannya dengan hubungan kausal ini, diperlukan kemampuan penalaran seseorang untuk mendapatkan simpulan penalaran. Hal ini akan terlihat pada suatu penyebab yang tidak jelas terhadap suatu akibat yang nyata.<br /><br />2) Akibat sebab<br /><br />Akibat sebab ini dapat kita lihat pada peristiwa seseorang yang pergi ke dokter. Kedokter merupakan akibat dan sakit merupakan sebab. Jadi hampir mirip dengan entimen. Akan tetapi dalam penalaran jenis akibat sebab ini, Peristiwa sebab merupaka simpulan.<br /><br />3) Akibat-akibat<br /><br />Akibat-akibat adalah suatu penalaran yang menyiratkan penyebabnya. Peristiwa “akibat” langsung disimpulkan pada suatu akibat yang lain.<br /><br />Contoh:<br /><br />• Ketika pulang dari pasar, Ibu Sonya melihat tanah di halamannya becek, ibu langsung menyimpulkan bahwa kain jemuran di belakang rumahnya pasti basah. Dalam kasus itu penyebabnya tidak ditampilkan yaitu hari hujan.<br /><br />Sumber::<br />id.wikipedia.org/wiki/Penalaran<br />http://andiakbarrachman.blogspot.com/2010/03/penalaran-induktif.html<br />http://afirmanto.blogspot.com/2010/05/generalisasi.html<br />http://ansharpatria.blogspot.com/2010_03_01_archive.htmlarif jacobhttp://www.blogger.com/profile/08420878031863234246noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5336982393245955608.post-88346614473075104182011-01-06T10:02:00.000-08:002011-01-06T10:03:25.078-08:00Kerangka karangan =DPENGERTIAN<br /><br />Kerangka karangan merupakan rencana penulisan yang memuat garis-garis besar dari suatu karangan yang akan digarap, dan merupakan rangkaian ide-ide yang disusun secara sistematis, logis, jelas, terstruktur, dan teratur; pokok-pokok yang akan dibicarakan; pedoman bagi pembaca untuk mengetahui isi suatu karangan. <br /><br /><br /><br /><br />MANFAAT KERANGKA KARANGAN<br /><br />a. Untuk menjamin penulisan bersifat konseptual, menyeluruh, dan terarah <br /><br /><br /><br />b. Untuk menyusun karangan secara teratur. <br /><br />Kerangka karangan membantu penulis untuk melihat gagasan-gagasan dalam sekilas pandang, sehingga dapat dipastikan apakah susunan dan hubungan timbal-balik antara gagasan-gagasan itu sudah tepat, apakah gagasan-gagasan itu sudah disajikan dengan baik, harmonis dalam perimbangannya.<br /><br /><br /><br />c. Memudahkan penulis menciptakan klimaks yang berbeda-beda. Setiap tulisan dikembangkan menuju ke satu klimaks tertentu. Namun sebelum mencapai klimaks dari seluruh karangan itu, terdapat sejumlah bagian yang berbeda-beda kepentingannya terhadap klimaks utama tadi. Tiap bagian juga mempunyai klimaks tersendiri dalam bagiannya. Supaya pembaca dapat terpikat secara terus menerus menuju kepada klimaks utama, maka susunan bagian-bagian harus diatur pula sekian macam sehingga tercapai klimaks yang berbeda-beda yang dapat memikat perhatian pembaca. <br /><br /><br /><br />d. Menghindari penggarapan topik dua kali atau lebih. Ada kemungkinan suatu bagian perlu dibicarakan dua kali atau lebih, sesuai kebutuhan tiap bagian dari karangan itu. Namun penggarapan suatu topik sampai dua kali atau lebih tidak perlu, karena hal itu hanya akan membawa efek yang tidak menguntungkan; misalnya, bila penulis tidak sadar betul maka pendapatnya mengenai topik yang sama pada bagian terdahulu berbeda dengan yang diutarakan pada bagian kemudian, atau bahkan bertentangan satu sama lain. Hal yang demikian ini tidak dapat diterima. Di pihak lain menggarap suatu topik lebih dari satu kali hanya membuang waktu, tenaga, dan materi. Kalau memang tidak dapat dihindari maka penulis harus menetapkan pada bagian mana topik tadi akan diuraikan, sedangkan di bagian lain cukup dengan menunjuk kepada bagian tadi.<br /><br /><br /><br />e. Memudahkan penulis mencari materi pembantu. <br /><br />Dengan mempergunakan rincian-rincian dalam kerangka karangan penulis akan dengan mudah mencari data-data atau fakta-fakta untuk memperjelas atau membuktikan pendapatnya. Atau data dan fakta yang telah dikumpulkan itu akan dipergunakan di bagian mana dalam karangannya itu. <br /><br /><br /><br /><br />Bila seorang pembaca kelak menghadapi karangan yang telah siap, ia dapat menyusutkan kembali kepada kerangka karangan yang hakekatnya sama dengan apa yang telah dibuat penggarapnya. Dengan penyusutan ini pembaca akan melihat wujud, gagasan, struktur, serta nilai umum dari karangan itu. Kerangka karangan merupakan miniatur atau prototipe dari sebuah karangan. Dalam bentuk miniatur ini karangan tersebut dapat diteliti, dianalisis, dan dipertimbangkan secara menyelurih, bukan secara terlepas-lepas. <br /><br /><br /><br /><br />POLA SUSUNAN KERANGKA KARANGAN<br /><br />a. Pola Alamiah<br /><br />Susunan atau pola alamiah adalah suatu urutan unit-unit kerangka karangan sesuai dengan keadaan yang nyata di alam. Sebab itu susunan alamiah dapat dibagi lagi menjadi tiga bagian utama, yaitu berdasar urutan ruang, urutan waktu, dan urutan topik yang ada. <br /><br /><br />1) berdasar urutan ruang<br /><br />2) berdasar urutan waktu<br /><br />3) berdasar urutan topik yang ada<br /><br /><br />b. Pola Logis<br /><br />Pola logis berdasar urutan: <br /><br /><br />1) klimaks – anti klimaks<br /><br />2) umum – khusus<br /><br />3) sebab – akibat<br /><br />4) Proses<br /><br />5) dan lain-lain. <br /><br /><br /><br /><br />SISTEM PENOMERAN KERANGKA KARANGAN <br /><br />Dalam penomoran Angka dan Abjad dalam Bahasa Indonesia harus diperhatikan beberapa hal berikut yaitu :<br /><br />1. Romawi Kecil<br /><br />Penomoran dengan memakai romawi kecil dipakai untuk halaman judul, abstrak, kata pengantar atau prakata, daftar isi, daftar tabel, daftar grafik, daftar singkatan dan lambang.<br /><br /><br /><br />2. Romawi besar<br /><br />Angka Romawi besar digunakan untuk menomori tajuk bab (bab pendahuluan, bab teoretis, bab metode dan objek penelitian, bab analisis data, dan bab penutup).<br /><br /><br /><br />3. Penomoran dengan Angka Arab<br /><br />Penomoran dengan angka Arab (0―9) dimulai bab I sampai dengan daftar pustaka.<br /><br /><br /><br />4. Letak Penomoran<br /><br />Setiap penomoran yang bertuliskan dengan huruf kapital, nomor halaman diletakkan atau berada di tengah-tengah, sedangkan untuk nomor selanjutnya berada di tepi batas (pias) kanan atas.<br /><br /><br /><br />5. Sistem Penomoran<br /><br />Sistem penomoran dengan angka arab mempergunakan sistem dijital. Angka terakhir dalam sistem dijital tidak diberikan titik seperti 1.1 Latar Belakang Masalah, 3.2.2 Sejarah dan Perkembangan PT Telkom. Akan tetapi, bila satu angka diberi tanda titik seperti 1. Pendahuluan, 2. Landasan Teori dll. (dalam makalah). Apabila ada penomoran sistem dijital antara angka Arab dengan huruf, harus dicantumkan titik seperti 3.2.2.a. Sistem penomoran pada dasarnya mengikuti kaidah Ejaan yang Disempurnakan.arif jacobhttp://www.blogger.com/profile/08420878031863234246noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5336982393245955608.post-48054465023627117362011-01-06T09:56:00.000-08:002011-01-06T09:57:15.385-08:00Kutipan dan Daftar Pustaka<span style="font-weight:bold;">Kutipan dan Daftar Pustaka <br />Kutipan</span><br /><br />Kutipan adalah pinjaman kalimat, pendapat atau gagasan dari berbagai sumber. Sumber tersebut dapat berasal dari kamus, ensiklopedia, artikel, laporan, buku, majalah, internet, orang lain dan lain sebagainya.<br /><br />Prinsip-Prinsip Mengutip<br /><br />Jangan mengadakan perubahan.<br /><br />Bila dalam teks asli ada kejanggalan atau kesalahan cetak, penulis dapat membuat catatan singkat dalam tanda [sic!] disisipkan di belakang kata yang salah cetak itu.<br /><br />Bila penulis terpaksa harus membuat perubahan atau tambahan, maka kata-kata tambahan itu harus dicetak lain (tebal, miring atau renggang) dan diberi catatan kaki yang menyatakan bahwa huruf yang dicetak lain itu adalah dari penulis bukan teks asli.<br /><br />Bila ingin menhilangkan bagian-bagian tertentu, diberi tanda titik-titik berspasi dalam tanda [...].<br /><br />Harus dijelaskan sumber asalnya dengan format-format tertentu, antara lain dengan cara memberi nomor dan catatan kaki.<br />3. Jenis Kutipan<br />3.1 Kutipan Langsung<br />Kutipan langsung berupa teks asli dari sumber rujukan tanpa ada perubahan. Untuk memastikan keakuratan terjemahan dengan teks asli, kutipan langsung dari sumber rujukan yang tidak berbahasa Indonesia perlu ditulis teks aslinya, misalnya: teks Al-Quran, Hadis, atau teks dokumentatif. Berdasarkan sumbernya, kutipan langsung yang terdiri atas satu sampai dengan tiga baris ditulis dengan cara :<br />3.1.1 Diapit tanda petik ganda,<br />3.1.2 Jarak antarbaris dua spasi, dan<br />3.1.3 Disatupadukan dalam teks.<br />Contoh :<br />Menurut Koentjaraningrat, “Nilai gotong royong sering menghambat karena menimbulkan gagasan bahwa kemajuan suatu komunitas juga harus dinikmati bersama dan merata”.<br />Sedangkan kutipan langsung yang lebih dari tiga baris ditulis dengan cara:<br />3.1.4 Tidak diapit dengan tanda petik ganda,<br />3.1.5 Jarak baris satu spasi.<br />3.1.6 Disajikan terpisah dari teks yang mendahului dengan jarak dua spasi dengan ukuran huruf 10.<br />3.1.7 Dimulai pada ketukan ketujuh terhitung dari tepi teks kutipan.<br />Contoh :<br />Dalam penulisan karya ilmiah di perguruan tinggi, Sudjana berpendapat bahwa:<br />Banyak ragam cara dan notasi menulis karya ilmiah, bahkan telah ada yang dibakukan di perguruan tinggi. Dengan adanya pembakuan tersebut, baik mahasiswa maupun para pembimbing sama-sama mempunyai wawasan dan kesatuan bahasa mengenai tata cara, teknik penulisan, maupun kerangka isi tulisannya.<br /><br />3.2 Kutipan tidak langsung<br />Kutipan tidak langsung atau disebut parafrase adalah kutipan yang berupa isi pokok pikiran dari sumber rujukan yang ditulis dengan bahasa pengutip. Jika sumber kutipan ditulis dalam bahasa asing (Arab, Inggris, atau bahasa asing yang lain) kutipan tidak langsung dapat ditulis dengan bahasa Indonesia.Kutipan semacam ini ditulis dengan cara:<br />3.2.1 Diintegrasikan dalam teks tanpa diapit tanda petik.<br />3.2.2 Jarak spasi ganda sehingga tampak seolah-olah bukan kutipan.<br />Contoh :<br />Berbahasa dan bernalar merupakan dua aktivitas yang tidak dapat dipisahkan. Berkenaan dengan itu, ketika seseorang berbahasa, ia sesungguhnya sedang mengaktualisasikan hasil proses bernalar. Oleh karena itu, ketidakjelasan pesan yang disampaikan seseorang melalui bahasa dapat disebabkan oleh ketidakteraturan proses penalaran. Dengan demikian, pemberdayaan potensi dasar seseorang perlu diarahkan kepada Dalam bentuk-bentuk kutipan itu, pada akhir kutipan ditandai dengan angka Arab <br />sebagai nomor kutipan yang diketik naik setengah spasi dan tanpa diakhiri dengan tanda titik atau kurung tutup.<br /><br />4. Teknik Mengutip<br />4.1 Kutipan langsung<br />4.1.1 Kutipan yang tidak lebih dari empat baris :<br />4.1.1.a kutipan diintegrasikan dengan teks<br />4.1.1.b jarak antar baris kutipan dua spasi<br />4.1.1.c kutipan diapit dengan tanda kutip<br />4.1.1.d sudah kutipan selesai, langsung di belakang yang dikutip dalam tanda kurung ditulis sumber darimana kutipan itu diambil, dengan menulis nama singkat atau nama keluarga pengarang, tahun terbit, dan nomor halaman tempat kutipan itu diambil.<br />4.1.2 Kutipan yang lebih dari empat baris :<br />4.1.2.a kutipan dipisahkan dari teks sejarak tiga spasi<br />4.1.2.b jarak antar kutipan satu spasi<br />4.1.2.c kutipan dimasukkan 5-7 ketukan, sesuai dengan alinea teks pengarang atau pengutip. Bila kutipan dimulai dengan alinea baru, maka baris pertama kutipan<br />dimasukkan lagi 5-7 ketukan.<br />4.1.2.d kutipan diapit oleh tanda kutip atau diapit tanda kutip.<br />4.1.2.e di belakang kutipan diberi sumber kutipan<br /><br />4.2 Kutipan tak langsung<br />1) kutipan diintegrasikan dengan teks<br />2) jarak antar baris kutipan spasi rangkap<br />3) kutipan tidak diapit tanda kutip<br />4) sesudah selesai diberi sumber kutipan<br /><br /><span style="font-weight:bold;">Daftar Pustaka</span><br /><br />Daftar pustaka atau biasa juga disebut bibliografi adalah sebuah daftar yang berisi judul-judul buku, artikel, makalah, dan bahan-bahan dalam bentuk lainnya yang dijadikan sumber atau rujukan untuk sebuah buku atau bentuk tulisan lain.<br /><br />Sebuah karya yang menuliskan daftar pustaka akan bisa dilihat kembali apakah sumber aslinya berkaitan dengan karya tersebut. Sekaligus melalui daftar pustaka, pembaca bisa memperluas pengetahuannya dengan referensi tersebut yang ditulis di akhir karya.<br /><br />Unsur-Unsur Daftar Pustaka<br /><br />Unsur yang paling penting yang harus dimasukkan ke dalam daftar pustaka antara lain sebagai berikut:<br />Nama penulis, ditulis secara lengkap.<br /><br />Judul buku, juga termasuk anak judulnya atau judul tambahan.<br /><br />Data publikasi, meliputi nama penerbit, tahun terbit dan di mana terbitnya buku tersebut. Jika perlu sertakan cetakan ke berapa.<br /><br />Untuk artikel atau tulisan di majalah, perlu ditulis juga nama pengarangnya, judul artikel, nama majalah, nomor dan tahun terbit.<br /><br /><br />Teknik Penulisan Daftar Pustaka<br /><br />Cara menulis daftar pustaka tidaklah seragam, terutama diakibatkan oleh sifat bahan referensi itu. Cara penyusunan daftar pustaka untuk buku dan majalah tentu berbeda. Namun ada tiga pokok yang selalu harus dicantumkan: penulis, judul, dan data-data publikasi.<br /><br />Urutan cara menulis daftar pustaka pada umumnya adalah sebagai berikut.<br /><br />Nama penulis. Tahun terbit. Judul buku. Kota terbit: Nama penerbit<br /><br />Catatan urutan:<br /><br />Jika nama penulis mempunyai dua kata, tulis kata/nama terakhir dulu, pisahkan dengan tanda koma<br />Setelah nama pengarang, kemudian beri tanda titik untuk menuliskan tahun terbit.<br /><br />Judul buku ditulis dengan italic.<br /><br />Setelah judul, beri tanda titik, kemudian tulis kota terbit.<br /><br />Setelah kota terbit, beri tanda titik dua/colon (:), kemudian tulis nama penerbit.<br /><br /><br />Contoh Penulisan Daftar Pustaka<br /><br />Satu pengarang<br /><br />Sukono, Catur. 2010. Desain Grafis. Jakarta: OK Publishing <br /><br /><br />Dua atau tiga pengarang<br /><br />Sukono, Catur dan Joko Susilo. 2010. Desain Grafis. Jakarta: OK Publishing<br /><br /><br /><br />(Nama yang dibalik hanya pengarang pertama saja, yang kedua dan ketiga – bila ada – ditulis tanpa dibalik.) <br /><br /><br />Banyak pengarang<br /><br />Sukono, Catur, dkk. 2010. Desain Grafis. Jakarta: OK Publishing<br /><br /><br />Buku terjemahan<br /><br />Havelar, Jack. 2010. Desain Grafis, terj. Catur Sukono. Jakarta: OK Publishing<br /><br /><br />Artikel dalam majalah atau sumber lain<br /><br />Sukono, Catur. 2010. “Desain Grafis”, OK Majalah. Jakarta: OK Publishing<br /><br /><br /><br />(Judul artikel diapit dengan tanda petik)<br />Referensi<br />1) http://pksm.mercubuana.ac.id/new/elearning/files_modul/99009-4-987938587146.doc<br />2) http://aang-efha.com/news/file.php?file=Panduan_Penulisan_Kutipan_Cttan_Kaki_DfPustaka.pdf<br />3) http://www.scribd.com/doc/36537268/Penyusunan-Daftar-Pustakaarif jacobhttp://www.blogger.com/profile/08420878031863234246noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5336982393245955608.post-41349617197331307092010-12-18T20:53:00.000-08:002010-12-18T20:56:20.810-08:00ResensiPengertian Resensi<br /><br />Resensi adalah tulisan tentang informasi buku baru atau bentuk lain sebagai pertimbangan kelayakan bagi pembacanya. Resensi biasanya digunakan untuk memberi gambaran isi buku, film, dan kaset musik. Penulis resensi atau peresensi disebut resensator. Resensi bertujuan bagi penerbit atau produsen untuk mengenalkan produknya kepada calon pembeli. Menulis resensi dapat dilakukan setiap orang. Dengan berlatih menjadi resensator, kamu ikut menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan memudahkan orang lain mencari buku itu.<br /><br />Resensi berasal dari bahasa Latin, yaitu dari kata kerja revidere atau recensere. Artinya melihat kembali, menimbang, atau menilai. Arti yang sama untuk istilah itu dalam bahasa Belanda dikenal dengan recensie, sedangkan dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah review. Tiga istilah itu mengacu pada hal yang sama, yakni mengulas buku. Tindakan meresensi dapat berarti memberikan penilaian, mengungkap kembali isi buku, membahas, atau mengkritik buku. Dengan pengertian yang cukup luas itu, maksud ditulisnya resensi buku tentu menginformasikan isi buku kepada masyarakat luas.<br /><br />Gaya Bahasa Perulangan<br /><br />a. Aliterasi<br /><br />Aliterasi ialah sejenis gaya bahasa yang berwujud perulangan konsonan pada suatu kata atau beberapa kata, biasanya terjadi pada puisi.<br /><br />Contoh : Kau keraskan kalbu<br /><br />Bagai batu membesi benar<br /><br />Timbul telangkai bertongkat urat<br /><br />Ditunjang pengacara petah pasih<br /><br /><br /><br /><br />b. Asonansi<br /><br />Asonansi ialah sejenis gaya bahasa refetisi yang berjudul perulangan vokal, pada suatu kata atau beberapa kata. Biasanya dipergunakan dalam puisi untuk mendapatkan efek penekanan.<br /><br />Contoh : Segala ada menekan dada<br /><br />Mati api di dalam hati<br /><br />Harum sekuntum bunga rahasia<br /><br />Dengan hitam kelam<br /><br /><br /><br /><br />c. Antanaklasis<br /><br />Antanaklasis ialah sejenis gaya bahasa yang mengandung perulangan kata dengan makna berbeda.<br /><br />Contoh: Karena buah penanya itu menjadi buah bibir orang.<br /><br /><br /><br /><br />d. Kiasmus<br /><br />Kiasmus ialah gaya bahasa yang berisikan perulangan dan sekaligus merupakan inversi atau pembalikan susunan antara dua kata dalam satu kalimat.<br /><br />Contoh: Ia menyalahkan yang benar dan membenarkan yang salah.<br /><br /><br /><br /><br />e. Epizeukis<br /><br />Epizeukis ialah gaya bahasa perulangan yang bersifat langsung. Maksudnya kata yang dipentingkan diulang beberapa kali berturut-turut.<br /><br />Contoh: Ingat kami harus bertobat, bertobat, sekali lagi bertobat.<br /><br /><br /><br /><br />f. Tautotes<br /><br />Tautotes ialah gaya bahasa perulangan yang berupa pengulangan sebuah kata berkali-kali dalam sebuah konstruksi.<br /><br />Contoh: Aku adalah kau, kau adalah aku, kau dan aku sama saja.<br /><br /><br /><br /><br />g. Anafora<br /><br />Anafora ialah gaya bahasa repetisi yang merupakan perulangan kata pertama pada setiap baris atau kalimat.<br /><br />Contoh: Kucari kau dalam toko-toko.<br /><br />Kucari kau karena cemas karena sayang.<br /><br />Kucari kau karena sayang karena bimbang.<br /><br />Kucari kau karena kaya mesti diganyang.<br /><br /><br /><br /><br />h. Epistrofa (efifora)<br /><br />Epistrofa ialah gaya bahasa repetisi yang berupa perulangan kata pada akhir baris atau kalimat berurutan.<br /><br />Contoh : Ibumu sedang memasak di dapur ketika kau tidur.<br /><br />Aku mencercah daging ketika kau tidur.<br /><br /><br /><br /><br />i. Simploke<br /><br />Simploke ialah gaya bahasa repetisi yang berupa perulangan awal dan akhir beberapa baris (kalimat secara berturut-turut).<br /><br />Contoh : Ada selusin gelas ditumpuk ke atas. Tak pecah.<br /><br />Ada selusin piring ditumpuk ke atas. Tak pecah.<br /><br />Ada selusin barang lain ditumpuk ke atas. Tak pecah.<br /><br /><br /><br /><br />j. Mesodiplosis<br /><br />Mesodiplosis ialah gaya bahasa repetisi yang berupa pengulangan kata atau frase di tengah-tengah baris atau kalimat secara berturut-turut.<br /><br />Contoh : Pendidik harus meningkatkan kecerdasan bangsa.<br /><br />Para dokter harus meningkatkan kesehatan masyarakat.<br /><br /><br /><br /><br />k. Epanalepsis<br /><br />Epanalepsis ialah gaya bahasa repetisi yang berupa perulangan kata pertama pada akhir baris, klausa, atau kalimat.<br /><br />Contoh: Saya akan berusaha meraih cita-cita saya.<br /><br /><br /><br /><br />l. Anadiplosis<br /><br />Anadiplosis ialah gaya bahasa repetisi yang kata atau frase terakhir dari suatu kalimat atau klausa menjadi kata atau frase pertama pada klausa atau kalimat berikutnya.<br /><br />Contoh : Dalam raga ada darah<br /><br />Dalam darah ada tenaga<br /><br />Dalam tenaga ada daya<br /><br />Dalam daya ada segalanya<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Gaya Bahasa Perbandingan<br /><br />a. Perumpamaan<br /><br />Perumpamaan ialah padanan kata atau simile yang berarti seperti. Secara eksplisit jenis gaya bahasa ini ditandai oleh pemakaian kata: seperti, sebagai, ibarat, umpama, bak, laksana, serupa.<br /><br />Contoh : Seperti air dengan minyak.<br /><br /><br /><br /><br />b. Metafora<br /><br />Metafora ialah gaya bahasa yang membandingkan dua hal secara implisit.<br /><br />Contoh : Aku adalah angin yang kembara.<br /><br /><br /><br /><br />c. Personifikasi<br /><br />Personifikasi ialah gaya bahasa yang melekatkan sifat-sifat insani pada barang atau benda yang tidak bernyawa ataupun pada ide yang abstrak.<br /><br />Contoh : Bunga ros menjaga dirinya dengan duri.<br /><br /><br /><br /><br />d. Depersonifikasi<br /><br />Depersonifikasi ialah gaya bahasa yang melekatkan sifat-sifat suatu benda tak bernyawa pada manusia atau insan. Biasanya memanfaatkan kata-kata: kalau, sekiranya, jikalau, misalkan, bila, seandainya, seumpama.<br /><br />Contoh : Kalau engkau jadi bunga, aku jadi tangkainya.<br /><br /><br /><br /><br />e. Alegori<br /><br />Alegori ialah gaya bahasa yang menggunakan lambang-lambang yang termasuk dalam alegon antara lain:<br /><br />Fabel, contoh : Kancil dan Buaya<br /><br />Parabel, contoh : Cerita Adam dan Hawa<br /><br /><br /><br /><br />f. Antitesis<br /><br />Antitesis ialah gaya bahasa yang mengandung gagasan-gagasan yang bertentangan.<br /><br />Contoh : Dia gembira atas kegagalanku dalam ujian.<br /><br /><br /><br /><br />g. Pleonasme dan Tautologi<br /><br />Pleonasme adalah penggunaan kata yang mubazir yang sebesarnya tidak perlu. Contoh : Capek mulut saya berbicara.<br /><br /><br /><br />Tautologi adalah gaya bahasa yang menggunakan kata atau frase yang searti dengan kata yang telah disebutkan terdahulu. <br /><br />Contoh : Apa maksud dan tujuannya datang ke mari?<br /><br /><br /><br /><br />h. Perifrasis<br /><br />Perifrasis ialah gaya bahasa yang dalam pernyataannya sengaja menggunakan frase yang sebenarnya dapat diganti dengan sebuah kata saja.<br /><br />Contoh : Wita telah menyelesaikan sekolahnya tahun 1988 (lulus).<br /><br /><br /><br /><br />i. Antisipasi (prolepsis)<br /><br />Antisipasi ialah gaya bahasa yang dalam pernyataannya menggunakan frase pendahuluan yang isinya sebenarnya masih akan dikerjakan atau akan terjadi.<br /><br />Contoh : Aku melonjak kegirangan karena aku mendapatkan piala kemenangan.<br /><br /><br /><br /><br />j. Koreksio (epanortosis)<br /><br />Koreksio ialah gaya bahasa yang dalam pernyataannya mula-mula ingin menegaskan sesuatu. Namun, kemudian memeriksa dan memperbaiki yang mana yang salah.<br /><br />Contoh : Silakan Riki maju, bukan, maksud saya Rini!<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />Gaya Bahasa Pertentangan<br /><br />a. Hiperbola<br /><br />Hiperbola ialah gaya bahasa yang mengandung pernyataan yang berlebih-lebihan baik jumlah, ukuran, ataupun sifatnya dengan tujuan untuk menekan, memperhebat, meningkatkan kesan dan pengaruhnya.<br /><br />Contoh : Pemikiran-pemikirannya tersebar ke seluruh dunia.<br /><br /><br />b. Litotes<br /><br />Litotes ialah majas yang berupa pernyataan yang bersifat mengecilkan kenyataan yang sebenarnya.<br /><br />Contoh : Apa yang kami berikan ini memang tak berarti buatmu.<br /><br /><br /><br /><br />c. Ironi<br /><br />Ironi ialah gaya bahasa yang berupa pernyataan yang isinya bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya.<br /><br />Contoh : Bagus benar rapormu Bar, banyak merahnya.<br /><br /><br /><br /><br />d. Oksimoron<br /><br />Oksimoron ialah gaya bahasa yang berupa pernyataan yang di dalamnya mengandung pertentangan dengan menggunakan kata-kata yang berlawanan dalam frase atau dalam kalimat yang sama.<br /><br />Contoh : Olahraga mendaki gunung memang menarik walupun sangat membahayakan.<br /><br /><br /><br /><br />e. Paronomosia<br /><br />Paronomasia ialah gaya bahasa yang berupa pernyataan yang berisi penjajaran kata-kata yang sama bunyinya, tetapi berlainan maknanya.<br /><br />Contoh : Bisa ular itu bisa masuk ke sel-sel darah.<br /><br /><br /><br /><br />f. Zeugma dan Silepsis<br /><br />Zeugma ialah gaya bahasa yang menggunakan dua konstruksi rapatan dengan cara menghubungkan sebuah kata dengan dua atau lebih kata lain. Dalam zeugma kata yang dipakai untuk membawahkan kedua kata berikutnya sebenarnya hanya cocok untuk salah satu dari padanya.<br /><br />Contoh: Kami sudah mendengar berita itu dari radio dan surat kabar.<br /><br /><br /><br /><br />Dalam silepsis kata yang dipergunakannya itu secara gramatikal benar, tetapi kata tadi diterapkan pada kata lain yang sebenarnya mempunyai makna lain.<br /><br />Contoh: Ia sudah kehilangan topi dan semangatnya.<br /><br /><br /><br /><br />g. Satire<br /><br />Satire ialah gaya bahasa sejenis argumen atau puisi atau karangan yang berisi kritik sosial baik secara terang-terangan maupun terselubung.<br /><br />Contoh : Jemu aku dengan bicaramu<br /><br />Kemakmuran, keadilan, kebahagiaan<br /><br />Sudah sepuluh tahun engkau bicara<br /><br />Aku masih tak punya celana<br /><br />Budak kurus pengangkut sampah<br /><br /><br /><br /><br />h. Inuendo<br /><br />Inuendo ialah gaya bahasa yang berupa sindiran dengan mengecilkan kenyataan yang sebenarnya.<br /><br />Contoh: Dia memang baik, cuma agak kurang jujur.<br /><br /><br /><br /><br />i. Antifrasis<br /><br />Antifrasis ialah gaya bahasa yang berupa pernyataan yang menggunakan sebuah kata dengan makna kebalikannya. Berbeda dengan ironi, yang berupa rangkaian kata yang mengungkapkan sindiran dengan menyatakan kebalikan dari kenyataan, sedangkan pada antifrasis hanya sebuah kata saja yang menyatakan kebalikan itu.<br /><br />Contoh Antifrasis : Lihatlah sang raksasa telah tiba (maksudnya si cebol).<br /><br />Contoh ironi : Kami tahu bahwa kau memang orang yang jujur sehingga tak ada satu orang pun yang percaya padamu.<br /><br /><br /><br /><br />j. Paradoks<br /><br />Paradoks ialah gaya bahasa yang mengandung pertentangan yang nyata dengan fakta-fakta yang ada.<br /><br />Contoh : Teman akrab adakalanya merupakan musuh sejati.<br /><br /><br /><br /><br />k. Klimaks<br /><br />Klimaks ialah gaya bahasa yang berupa susunan ungkapan yang makin lama makin mengandung penekanan atau makin meningkat kepentingannya dari gagasan atau ungkapan sebelumnya.<br /><br />Contoh : Hidup kita diharapkan berguna bagi saudara, orang tua, nusa bangsa dan negara.<br /><br /><br /><br /><br />l. Anti klimaks<br /><br />Antiklimaks ialah suatu pernyataan yang berisi gagasan-gagasan yang disusun dengan urutan dari yang penting hingga yang kurang penting.<br /><br />Contoh : Bahasa Indonesia diajarkan kepada mahasiswa, siswa SLTA, SLTP, dan SD.<br /><br /><br /><br /><br />m. Apostrof<br /><br />Apostrof ialah gaya bahasa yang berupa pengalihan amanat dari yang hadir kepada yang tidak hadir.<br /><br />Contoh : Wahai dewa yang agung, datanglah dan lepaskan kami dari cengkraman durjana.<br /><br /><br /><br /><br />n. Anastrof atau inverse<br /><br />Anastrof ialah gaya bahasa retoris yang diperoleh dengan membalikkan susunan kata dalam kalimat atau mengubah urutan unsur-unsur konstruksi sintaksis.<br /><br />Contoh : Diceraikannya istrinya tanpa setahu saudara-saudaranya.<br /><br /><br /><br /><br />o. Apofasis<br /><br />Apofasis ialah gaya bahasa yang berupa pernyataan yang tampaknya menolak sesuatu, tetapi sebenarnya justru menegaskannya.<br /><br />Contoh : Sebenarnya saya tidak sampai hati mengatakan bahwa anakmu kurang ajar.<br /><br /><br /><br /><br />p. Histeron Proteran<br /><br />Histeron Proteran ialah gaya bahasa yang isinya merupakan kebalikan dari suatu yang logis atau kebalikan dari sesuatu yang wajar. <br /><br />Contoh : Jika kau memenangkan pertandingan itu berarti kematian akan kau alami.<br /><br /><br /><br /><br />q. Hipalase<br /><br />Hipalase ialah gaya bahasa yang berupa sebuah pernyataan yang menggunakan kata untuk menerangkan suatu kata yang seharusnya lebih tepat dikarenakan kata yang lain.<br /><br />Contoh: Ia duduk pada bangku yang gelisah.<br /><br /><br /><br /><br />r. Sinisme<br /><br />Sinisme ialah gaya bahasa yang merupakan sindiran yang berbentuk kesangsian yang mengandung ejekan terhadap keikhlasan atau ketulusan hati.<br /><br />Contoh : Anda benar-benar hebat sehingga pasir di gurun sahara pun dapat Anda hitung.<br /><br /><br /><br /><br />s. Sarkasme<br /><br />Sarkasme ialah gaya bahasa yang mengandung sindiran atau olok-olok yang pedas atau kasar.<br /><br />Contoh : Kau memang benar-benar bajingan.<br /><br /><br /><br />Sumber :<br /><br />http://endonesa.wordpress.com/lentera-sastra/majas/arif jacobhttp://www.blogger.com/profile/08420878031863234246noreply@blogger.com1